Pemkab Manggarai Barat Perketat Izin Berlayar Kapal Wisata Labuan Bajo
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan administratif terhadap kapal wisata di kawasan Labuan Bajo dengan mengancam penahanan izin berlayar bagi yang menunggak pajak daerah, Kamis (2/7/2026). Langkah tegas ini diambil melalui surat resmi Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada pihak syahbandar setempat. Dilansir dari Detik Travel, regulasi ini mewajibkan pemenuhan kewajiban retribusi sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat diterbitkan. Otoritas kesyahbandaran setempat menyatakan kesiapannya untuk menjalankan instruksi kepala daerah tersebut demi menegakkan aturan yang berlaku.
"Suratnya diterima resmi kemarin," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto.
Pihak kesyahbandaran menekankan bahwa penyelesaian tunggakan merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh para pemilik kapal. "Ya diminta mereka untuk selesaikan dahulu kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Stephanus Risdiyanto.
Sebagai dasar penindakan, pemerintah daerah diminta menyerahkan data akurat mengenai daftar kapal yang belum melunasi kewajiban beserta rekam jejak tegurannya. "Ya, kami support kebijakan aturan pemkab. Kalau memang terbukti kapal melakukan pelanggaran aturan, pemkab ataupun aturan pemerintah lainnya dan kita diminta untuk menindaklanjuti bukti pelanggaran itu," kata Stephanus Risdiyanto.
Pihak otoritas pendapatan daerah membenarkan adanya langkah penyuratan tersebut sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan sektor pajak. "Optimalisasi pajak daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok. Pemerintah daerah setempat diketahui telah menetapkan pungutan sebesar 10 persen untuk jasa akomodasi perhotelan serta penyediaan makan dan minum di atas kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo sejak tahun 2024.