Pemkab Lombok Tengah Tanggapi Dugaan Pungli di Bukit Seger

Share

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menanggapi keluhan wisatawan terkait dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Nusa Tenggara Barat, dilansir dari Detik Travel.

Dugaan tindakan pungli tersebut menjadi viral di media sosial setelah sebuah video diunggah oleh akun Instagram @faricayo. Wisatawan perempuan itu mengaku dimintai uang parkir motor sebesar Rp10 ribu dengan karcis bertuliskan retribusi masuk festival Bau Nyale.

Kekesalannya berlanjut ketika hendak menaiki bukit, wisatawan kembali dimintai uang sebesar Rp10 ribu. Tarif itu turun menjadi Rp5 ribu setelah diprotes, namun karcis resmi yang diberikan hanya tertera nominal Rp2.500.

Menanggapi kabar viral tersebut, Wakil Bupati Lombok Tengah, M Nursiah, buka suara pada Rabu (19/8). Nursiah sangat menyayangkan dugaan aksi pungli tersebut karena berpotensi merusak reputasi pariwisata Lombok di mata para wisatawan.

Pemerintah daerah berencana mengutus organisasi perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional setempat guna memperjelas kejelasan status tanah di area Bukit Seger.

"Kalau berkaitan dengan status tanah di Seger itu, nanti kami akan tugaskan nanti OPD terkait untuk bertanya kepada BPN untuk kami bahas status lahan untuk dapat disesuaikan manfaat, fungsi, pengelolaan, operasional," kata Nursiah kepada awak media, Rabu (19/8).

Langkah penataan ini dinilai krusial mengingat area Bukit Seger disinyalir merupakan lahan milik perorangan, sehingga kejelasan status tanah menjadi dasar utama pemkab dalam melangkah.

"Kalau masyarakat punya ini, anti kami tanya apakah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau gimana. Intinya, kalau seger itu memang butuh kepastian dari BPN," tegas Nursiah.

Kejelasan status kepemilikan tanah di kawasan tersebut memang sering memicu polemik, sehingga pemerintah daerah bertindak penuh kehati-hatian.

"Apa pun statusnya nanti, kami dapat berkoordinasi dengan apakah perorangan atau berbadan hukum. Ini kan banyak yang mengatakan kalau punyanya si A, si B. Ada yang mengatakan kalau tanah itu tanah Adat Ulayat," imbuh Nursiah.

Ketidakjelasan pengelola area membuat pihak Pemkab Lombok Tengah belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan hukum secara langsung di lapangan.

"Soal pungli ini termasuk pengelolaan, yang dilakukan oleh kelompok, perorangan aktivitas parkir dan lain-lain. Itu nanti bisa dipastikan setelah status lahan terang," jelas Nursiah.

Sebagai langkah solutif, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri telah mengusulkan agar area Bukit Seger dapat diterbitkan Hak Penggunaan Lahan atas nama pemerintah daerah.

"Pak Bupati juga pernah menyampaikan ke kami termasuk juga BPN sebelumnya untuk dipastikan statusnya dan ruang menjadi HPL-nya Pemda. Agar pengelolaannya bisa diatur oleh pemerintah," ungkap Nursiah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author