Pemkab Bogor Bongkar 103 Bangunan Liar di Ciseeng
Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 103 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Langkah tegas ini diambil karena bangunan-bangunan tanpa izin tersebut berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (rumija) sehingga kerap mengakibatkan banjir, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aparat gabungan menjaring puluhan bangunan yang tersebar di beberapa titik jalan utama. Penertiban ini berlandaskan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Proses pembongkaran di lapangan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polsek Parung, dan perangkat dinas terkait dengan dibantu oleh warga setempat. Sebagian besar pemilik tempat usaha memilih untuk membongkar sendiri bangunan mereka setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kecamatan.
"Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 103 bangunan tanpa izin yang berada di lokasi penertiban. Terdiri dari 28 bangunan di Jalan Mad Nur, 6 bangunan di Jalan Ciseeng-Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan H Usa," kata Camat Ciseeng, Subhi.
Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi awal dari fasilitas publik yang terganggu oleh keberadaan bangunan informal tersebut.
"Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemkab Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman," jelas Subhi.
Pemulihan saluran air dan area bahu jalan diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi mobilitas dan penanganan banjir di wilayah Ciseeng.
"Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat luas," imbuhnya.
Menurut data penertiban, dari total keseluruhan objek, sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh warga, sedangkan 11 bangunan tersisa dieksekusi oleh petugas menggunakan alat berat.
"Alhamdulillah, sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya," ucap Subhi.
Setelah proses sterilisasi kawasan ini selesai, Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus memantau area tersebut secara berkala.
"Pemkab Bogor akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah kembali berdirinya bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan," pungkasnya.