Pemkab Bekasi Buka Beasiswa Banpin 2026 untuk Mahasiswa D4 dan S1

Share

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyediakan kuota sebanyak 100 orang dalam program Beasiswa Pasti Pintar (Banpin) 2026. Program ini ditujukan untuk membiayai jenjang pendidikan D4 hingga S1 bagi mahasiswa daerah setempat.

Proses pendaftaran beasiswa ini dibuka mulai 27 Juli sampai 8 Agustus 2026, dilansir dari Detikcom. Ketentuan penerima manfaat telah diatur melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 26 tanggal 12 Agustus 2025.

Pendaftar wajib memenuhi kriteria umum, yaitu berusia muda yang terbukti lewat KTP, KK, KIA, atau kartu pelajar. Pemohon juga tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain serta belum menikah.

1. Jalur Akademik

Lulusan SMA/MA/SMK yang baru akan masuk perguruan tinggi wajib melampirkan nilai rapor serta surat keterangan peringkat 1, 2, atau 3 dari kepala sekolah. Pendaftar juga harus menyertakan bukti kelulusan di perguruan tinggi.

Sementara bagi mahasiswa aktif program S1 atau D4, dipersyaratkan memiliki IPK minimal 2,75 untuk kampus PTN. Adapun pendaftar dari perguruan tinggi swasta (PTS) wajib mengantongi IPK minimal 3,00 pada semester sebelumnya.

2. Jalur Nonakademik

Skema nonakademik diperuntukkan bagi pemuda yang meraih prestasi di bidang olahraga, kepemudaan, atau seni budaya. Cakupan prestasi minimal meraih Juara 1, 2, 3, atau Juara Harapan 1, 2, 3 tingkat nasional maupun ajang internasional. Pendaftar jalur ini dapat pula melampirkan sertifikat hafalan juz resmi dari instansi terkait.

Dokumen Administrasi yang Dibutuhkan

Peserta seleksi diwajibkan mengunggah sejumlah berkas administrasi pendukung saat mendaftar. Dokumen tersebut meliputi pasfoto latar merah, akta kelahiran, serta KK atau KTP yang diterbitkan maksimal 6 bulan sebelum 27 Juli 2026.

Pendaftar juga perlu menyiapkan KTP atau KK orang tua, formulir pendaftaran, surat permohonan mandiri, dan surat pernyataan bebas beasiswa lain. Sertifikat tambahan lain dapat dilampirkan jika ada.

Bagi mahasiswa baru, berkas pelengkap mencakup SKHUN, ijazah, sertifikat UTBK, tanda lulus SNBP/SNBT (khusus PTN), serta bukti diterima di kampus tujuan. Untuk mahasiswa semester 3, 5, atau 7, wajib menyertakan ijazah SMA dan surat keterangan aktif dari bidang kemahasiswaan kampus. Seluruh berkas diunggah melalui portal resmi banpin.bekasikab.go.id.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author