Polisi Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi Tersangka Kasus Kematian Bocah Jasinga
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bogor menaikkan status penanganan kasus kematian tragis bocah laki-laki berusia 9 tahun berinisial MAS menjadi penyidikan. Pemilik kawanan anjing pemburu babi yang menyerang korban kini resmi berstatus sebagai tersangka utama akibat dugaan kelalaian.
Insiden memilukan tersebut, seperti dilansir dari Detikcom, terjadi di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Pemilik hewan dianggap bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa seseorang dalam peristiwa tersebut.
Tersangka utama dalam perkara ini berinisial Y, seorang pria yang tercatat sebagai warga Jakarta berdasarkan dokumen kartu tanda penduduk. Penyidik kepolisian langsung menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tindakan kelalaian yang bersangkutan.
Aparat mengenakan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana terhadap Y. Polisi menilai ada unsur kecerobohan fatal dalam metode pelepasan hewan pemburu di area terbuka.
Menurut Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, "Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II".
Kecerobohan tersangka merujuk pada tindakannya yang melepaskan kawanan anjing pemburu dari jarak jauh tanpa pengawasan langsung. Pola pelepasan tersebut membuat Y tidak dapat memantau pergerakan hewan peliharaannya hingga berujung pada penyerangan terhadap warga sekitar.
Kronologi Serangan Maut di Hutan Sipak
Tragedi yang merenggut nyawa MAS berlangsung pada Minggu (7/6/2026) di area perhutanan Jasinga. Korban kala itu sedang melakukan aktivitas memancing bersama seorang rekannya di lokasi kejadian.
Pada saat yang sama, wilayah hutan tersebut tengah menjadi area aktivitas perburuan babi hutan yang melibatkan puluhan peserta. Korban mendadak dikejar kemudian diserang oleh empat ekor anjing pemburu milik tersangka.
Iptu Dwi Wiyanto menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, "Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan".
Warga setempat menemukan jasad korban sekitar pukul 11.30 WIB. Kondisi jenazah anak berusia 9 tahun tersebut mengalami sejumlah luka acak yang cukup parah pada area kepala.
Temuan Medis dan Pengakuan Tersangka
Penyidik Polres Bogor telah memeriksa puluhan saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial langsung dari tempat kejadian perkara.
Bukti forensik awal memperlihatkan adanya sisa bercak darah korban yang menempel pada bagian mulut anjing milik Y. Temuan ini memperkuat bukti fisik keterlibatan hewan tersebut dalam penyerangan.
AKP Silfi Adi Putri menyatakan, "Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban".
Y telah mengakui di hadapan penyidik bahwa empat ekor anjing penyerang itu adalah miliknya. Meski demikian, ia mengklaim hewan peliharaannya sama sekali tidak pernah menyerang manusia sebelum insiden ini terjadi.
Berdasarkan hasil pemetaan situasi, terdapat 43 pemburu babi hutan yang beroperasi di area hutan seluas 10 hingga 20 hektare saat kejadian. Masing-masing pemburu melepaskan anjing peliharaan mereka untuk melacak buruan.
Ketegangan dan Kemarahan Keluarga di Lokasi
Peristiwa maut ini sempat memicu gelombang kemarahan besar dari pihak keluarga korban di lokasi kejadian. Protes keras terutama dilayangkan oleh ayah kandung korban yang terpukul atas kematian anaknya.
Dalam rekaman video amatir yang beredar luas, ayah korban terlihat meluapkan amarahnya kepada rombongan pemburu yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Ia berteriak meluapkan emosinya, "Aing bapana (saya ayahnya), a***"".
Situasi di sekitar area hutan sempat memanas setelah warga berkumpul dan melakukan aksi protes spontan terhadap kendaraan roda empat. Mobil yang menjadi sasaran massa tersebut merupakan armada pengangkut kawanan anjing pemburu.
Saat ini, tersangka Y masih berada di markas Polres Bogor guna menjalani proses pemeriksaan intensif lebih lanjut. Penyidik kepolisian juga tengah mendalami peluang adanya keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.