Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi Sebagai Tersangka

Share

Polres Bogor menaikkan status hukum kasus tewasnya bocah laki-laki berusia 9 tahun yang diserang anjing pemburu babi di Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi penyidikan dan menetapkan sang pemilik berinisial Y sebagai tersangka pada Senin (8/6/2026).

Pihak kepolisian mengambil keputusan tersebut setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik hewan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"(Pemilik anjing) Kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6/2026).

Penyidik juga menemukan bukti krusial berupa bercak darah korban yang masih tersisa pada bagian mulut anjing pemburu milik tersangka Y saat diamankan.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.

Atas kelalaiannya, tersangka Y dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.

"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealfaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," kata Silfi.

Tersangka dinilai membiarkan hewan buruannya berkeliaran tanpa pengawasan langsung di lokasi kejadian sehingga menyerang warga setempat.

"Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana. Itu makanya kita billing lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," imbuhnya.

Sebelum penetapan tersangka ini, unsur kepolisian dari sektor Jasinga telah bergerak memeriksa saksi-saksi dari warga Sipak dan mengamankan pemilik anjing ke markas komando.

"(Pemilik anjing) sudah kita amankan, sekarang ada di polres, satu orang. Yang jelas sedang dalam penyelidikan nanti kita sampaikan setelah ada keterangan keterangan," kata Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat ditemui di Polres Bogor, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kepolisian, pria asal Jakarta tersebut tidak membantah bahwa hewan peliharaannyalah yang telah menyerang korban hingga meninggal dunia.

"Untuk pelaku sudah coba kita konfirmasi kemarin dengan saksi, warga sipak Jasinga. Kebetulan dari pihak pemilik anjing tersebut sudah mengakui bahwa anjing yang menggigit korban adalah miliknya," kata Agus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author