Polisi Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Tersangka Kasus Bocah Tewas

Share

Polres Bogor menetapkan seorang pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus serangan empat ekor anjing pemburu babi yang mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun tewas di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (8/6/2026).

Status penanganan perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam. Dilansir dari Detikcom, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Kepolisian menemukan bukti krusial berupa jejak darah korban yang masih tersisa pada bagian mulut hewan tersebut. Berdasarkan data kartu tanda penduduk, tersangka pemilik hewan buru itu diketahui merupakan warga yang berdomisili di Jakarta.

Pihak berwajib menjerat tersangka Y menggunakan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Atas kelalaiannya tersebut, Y terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

"(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6).

Penetapan status hukum tersebut diambil oleh penyidik setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi di tempat kejadian perkara. Hasil pencocokan fisik juga memperkuat keterlibatan kawanan anjing tersebut dalam insiden maut ini.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.

Jeratan pasal yang disangkakan kepada Y berkaitan dengan unsur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, ada pula unsur pembiaran terhadap hewan peliharaan yang membahayakan orang lain.

"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," kata Silfi.

Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa terdapat beberapa ekor anjing yang berada di lokasi saat peristiwa naas tersebut terjadi. Namun, proses identifikasi memastikan hewan-hewan pemangsa itu merupakan milik dari tersangka.

"Waktu itu ada beberapa anjing namun yang bisa diidentifikasi adalah anjing milik si terduga pelaku itu," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, dikutip Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemilik mengklaim bahwa hewan peliharaannya itu tidak pernah menunjukkan perilaku agresif sebelumnya. Kawanan tersebut biasanya hanya digunakan untuk keperluan berburu satwa di hutan.

"Keterangan pemilik anjing ini tidak buas, sudah terbiasa buat berburu dan baru kali ini menyakiti manusia, sebelumnya belum pernah mengejar orang ketika dalam perburuannya," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author