Polisi Tetapkan Pemilik Empat Anjing Pemburu Tersangka di Bogor
Aparat Kepolisian Resor Bogor menetapkan pemilik empat anjing pemburu berinisial Y sebagai tersangka setelah hewan peliharaannya menyerang seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (10/6/2026).
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 474 dan Pasal a336 KUHPidana yang membawa ancaman hukuman lima tahun penjara akibat kelalaiannya. Dilansir dari Detikcom, empat anjing pemburu yang melakukan penyerangan tersebut kini dilaporkan telah mati bersamaan di dalam mobil karena kehabisan oksigen setelah diamankan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keempat hewan tersebut mulanya dimasukkan ke dalam kendaraan yang tertutup rapat tanpa menyalakan mesin. Kondisi tersebut memicu hilangnya pasokan udara di dalam kabin mobil hingga menyebabkan kematian seluruh anjing itu.
"Infonya karena disimpan di dalam mobil, terus diikat, mobilnya tertutup, sehingga tidak ada oksigen di dalamnya. Iya (ada empat anjing yang mati)," kata Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Rabu (10/6/2026).
Petugas di lapangan segera mengamankan bangkai hewan-hewan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara medis. Langkah ini diambil guna mendeteksi potensi adanya paparan penyakit berbahaya pada satwa pemangsa itu.
"Untuk kondisi anjing, jadi pada saat anjing-anjing itu menerkam korban itu diamankan, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Saat anjing di dalam mobil tersebut, mungkin mobil tidak dinyalakan, sehingga menyebabkan kematian pada anjing tersebut," kata Silfi.
Bangkai anjing kini telah dipindahkan dari lokasi kejadian oleh instansi terkait demi kepentingan pengujian laboratorium. Spesimen dari tubuh anjing diambil untuk menganalisis status kesehatan hewan-hewan tersebut secara menyeluruh.
"Nah, untuk anjing-anjing yang menggigit ini sudah kami bawa ke Labfor untuk diambil sampel dan sekarang posisinya sudah dibawa oleh Dinas Perikanan Dan Peternakan untuk dicek apakah anjing-anjing tersebut ada penyakit rabies atau tidak," ungkap Silfi.
Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban diketahui sedang beraktivitas bersama rekannya di area terbuka. Insiden bermula saat korban yang terkejut melihat kedatangan kawanan anjing tersebut spontan melarikan diri, sehingga memicu respons pengejaran dari hewan-hewan liar itu.
"Jadi, kalau berdasarkan keterangan saksi di lapangan, yaitu teman korban, bahwasanya korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok," kata AKP Silfi.
Berdasarkan hasil investigasi, satwa-satwa pemburu tersebut dilepas begitu saja di area baru tanpa adanya alat pengekang atau rantai pengaman. Kelalaian fatal pemilik yang membiarkan hewan tanpa pengawasan menjadi fokus utama jeratan hukum pidana.
"Karena korban kaget, kemudian berlari dan dikejarlah oleh anjing tersebut. Anjing tidak dikekang, memang sedang dilepas untuk berburu babi hutan," ucap Silfi.
Kawasan tempat kejadian perkara diakui oleh komunitas buru lokal sebagai wilayah yang baru pertama kali dieksplorasi sebagai lokasi perburuan babi hutan. Pemilik melepaskan anjing-anjingnya dari jarak yang terlalu jauh.
"Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik anjing ini ke mana. Itu makanya kita billing lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," beber Silfi.