Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi Sebagai Tersangka

Share

Penyidik Polres Bogor menetapkan pemilik empat anjing pemburu babi berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus serangan hewan yang menewaskan seorang bocah berusia 9 tahun di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom pada Senin (8/6/2026).

Kepolisian menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Tersangka yang diketahui merupakan warga Jakarta berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib.

Polisi juga menemukan bukti krusial berupa bercak darah korban yang masih tersisa di area mulut anjing pemburu milik tersangka tersebut.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.

Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan bahwa keempat anjing yang menyerang korban dilaporkan telah mati setelah sempat diamankan oleh warga dan petugas ke dalam sebuah kendaraan.

"Untuk kondisi anjing, jadi pada saat anjing anjing itu menerkam korban itu diamankan lalu dimasukan ke dalam mobil. Saat anjing di dalam mobil tersebut, mungkin mobil tidak dinyalakan sehingga menyebabkan kematian pada anjing tersebut," kata Silfi, dikutip Selasa (9/6/2026).

Pihak kepolisian kemudian melakukan tindakan pengamanan terhadap bangkai hewan tersebut untuk diserahkan kepada instansi terkait guna mendeteksi potensi penyakit menular.

"Nah untuk anjing-anjing yang menggigit ini sudah kami bawa ke Labfor untuk diambil sampel dan sekarang posisinya sudah dibawa oleh Dinas Perikanan Dan Perernakan untuk dicek apakah anjing anjing tersebut ada penyakit rabies atau tidak. Hasilnya belum ada," ungkapnya.

Atas kelalaiannya, tersangka Y kini dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.

"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana. Kalau 474, itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," kata Silfi.

Penerapan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut juga membuka potensi sanksi denda bagi tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author