Pemerintah Tetapkan Libur HUT Ke-81 RI Hanya Satu Hari
Pemerintah telah menentukan durasi libur peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Berdasarkan rincian dalam dokumen resmi tersebut, tanggal merah peringatan kemerdekaan Indonesia jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026.
Poin ini dilansir dari Detikcom. Pemerintah hanya mengalokasikan waktu libur nasional selama satu hari. Tidak ada tambahan cuti bersama untuk mengapit momentum peringatan kemerdekaan pada tahun ini.
Meskipun demikian, masyarakat tetap dapat menikmati momen akhir pekan yang lebih panjang. Tanggal merah yang berderet langsung dengan libur Sabtu dan Minggu menciptakan potensi libur panjang.
Rangkaian libur panjang tersebut dimulai pada Sabtu, 15 Agustus 2026, dan Minggu, 16 Agustus 2026 sebagai libur akhir pekan regular. Periode ini tersambung dengan libur nasional HUT ke-81 RI pada Senin, 17 Agustus 2026. Kalender bulan Agustus 2026 mencatat dua agenda hari libur nasional. Selain peringatan hari kemerdekaan, terdapat pula agenda libur keagamaan.
Tanggal merah kedua bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Peringatan hari besar umat Islam tersebut jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Pemerintah tidak menetapkan jadwal cuti bersama untuk menyertai kedua tanggal merah tersebut. Namun, kesempatan mengambil cuti mandiri terbuka pada Senin, 24 Agustus 2026, sebelum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sisa Libur Nasional Hingga Akhir Tahun 2026
Masyarakat masih memiliki beberapa tanggal merah resmi sampai periode penghujung tahun. Kalender libur berlanjut hingga bulan Desember 2026.
Pemerintah menetapkan Kamis, 24 Desember 2026, sebagai hari libur. Hari berikutnya, Jumat, 25 Desember 2026, merupakan libur nasional untuk Peringatan Hari Raya Natal.