Pemerintah Tetapkan Dua Libur Nasional pada Agustus 2026

Share

Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri. Penetapan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Dua hari libur nasional tersebut jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026 untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta Selasa, 25 Agustus 2026 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Pada periode ini, tidak terdapat alokasi hari libur untuk cuti bersama.

Selain penanggalan masehi, bulan Agustus 2026 bertepatan dengan bulan Sapar dan Mulud 1960 Ja dalam kalender Jawa, serta bulan Safar dan Rabiul Awal 1448 Hijriah. Dalam penanggalan Jawa, weton Jumat Kliwon pada bulan tersebut jatuh pada tanggal 21 Agustus 2026, yang bertepatan dengan 7 Mulud 1960 Ja atau 8 Rabiul Awal 1448 Hijriah.

Perhitungan weton Jumat Kliwon memiliki total neptu 14, yang diperoleh dari penjumlahan nilai hari Jumat sebesar 6 dan nilai pasaran Kliwon sebesar 8. Kombinasi pasaran Jawa tersebut berulang setiap 35 hari sekali.

Sepanjang bulan Agustus 2026, terdapat pula berbagai agenda peringatan nasional lainnya seperti Hari Veteran Nasional pada 10 Agustus, Hari Pramuka pada 14 Agustus, serta Hari Konstitusi Republik Indonesia pada 18 Agustus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author