Pemerintah Tetapkan Dua Libur Nasional Pada Agustus 2026
Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Agustus 2026 melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Penetapan ini mencakup peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Maulid Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, libur nasional Hari Kemerdekaan RI jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026.
Sementara itu, libur nasional keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah ditetapkan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Penetapan agenda libur ini merupakan bagian dari total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026 yang diatur oleh pemerintah. Meski terdapat dua hari besar pada bulan Agustus, pemerintah tidak mengalokasikan tambahan hari cuti bersama resmi untuk mendampingi kedua tanggal merah tersebut.
Skema penanggalan pada bulan Agustus 2026 menciptakan satu momen akhir pekan panjang atau long weekend secara alami saat peringatan HUT RI. Rangkaian libur tiga hari berturut-turut tersebut dimulai dari akhir pekan Sabtu, 15 Agustus 2026, dilanjutkan Minggu, 16 Agustus 2026, dan berakhir pada libur nasional Senin, 17 Agustus 2026.
Untuk periode Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, masyarakat pekerja dapat memanfaatkan hak cuti tahunan mandiri pada Senin, 24 Agustus 2026. Langkah ini berpotensi memperpanjang masa istirahat sejak Sabtu, 22 Agustus 2026 hingga Selasa, 25 Agustus 2026. Selain dua libur nasional tersebut, struktur kalender Agustus 2026 memiliki lima akhir pekan penuh yang mencakup sepuluh hari libur rutin Sabtu dan Minggu. Kalender keagamaan Islam Kementerian Agama juga mencatat transisi bulan Safar menuju Rabiul Awal 1448 Hijriah terjadi pada pertengahan bulan, tepatnya 14 Agustus 2026.