Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional Agustus 2026
Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional sepanjang bulan Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Bersama tiga menteri untuk memperingati kemerdekaan Republik Indonesia dan keagamaan. Momen tanggal merah tersebut jatuh pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penetapan hari libur resmi ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama yang disahkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kesepakatan tersebut mengatur jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ditetapkan pada Senin, 17 Agustus 2026. Kehadiran libur nasional di awal pekan ini secara otomatis tersambung dengan akhir pekan sejak Sabtu, 15 Agustus 2026, sehingga tercipta masa libur panjang selama tiga hari berturut-turut.
Sementara itu, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan kalender resmi, tanggal merah keagamaan ini berdiri sendiri di pertengahan pekan dan tidak membentuk libur panjang karena tidak diiringi dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.