Pemerintah Tetapkan Diskon Layanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas
Pemerintah menetapkan potongan biaya atau konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor layanan publik, termasuk pendidikan dan transportasi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat, 31 Juli 2026.
Untuk mempermudah akses fasilitas tersebut, Kementerian Sosial meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual yang diakses melalui aplikasi Cek Bansos. Penerbitan kartu didasarkan pada verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kemudian dimasukkan ke Data Nasional Penyandang Disabilitas.
Sembilan sektor publik yang memberikan pemotongan biaya mencakup layanan pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu disabilitas, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, serta kebudayaan dan olahraga. Sektor pendidikan meliputi potongan biaya pada PAUD, pendidikan dasar, menengah, kursus, hingga perguruan tinggi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penetapan penerima kartu harus melalui tahapan validasi ketat di lapangan sebelum dokumen resmi diterbitkan.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan Kartu Penyandang Disabilitas," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Saat ini, lebih dari 4 juta dari total 15 juta penyandang disabilitas yang terdata di DTSEN telah terverifikasi dan mendapatkan kartu. Pemerintah menargetkan penerbitan KPD dapat menjangkau lebih dari separuh target pada tahun ini.
"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ucap Saifullah Yusuf.
Bagi warga yang belum mengantongi KPD virtual, pemerintah menyediakan mekanisme khusus berupa penggunaan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan atau puskesmas selama masa transisi.
"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," ujar Saifullah Yusuf.
Masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos, kantor kelurahan via SIKS-NG, atau menghubungi call center 021-171. Penerima manfaat yang sudah terdaftar dengan status KPD aktif dapat mengunduh kartu digital dalam format PDF langsung dari aplikasi.