Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan Selasa, 18 Agustus 2026, bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau kembali beraktivitas normal sehari setelah peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini berbeda dengan tahun 2025, saat pemerintah menetapkan cuti bersama sehari setelah HUT ke-80 RI yang jatuh pada hari Minggu.
Secara keseluruhan, kalender kerja tahun 2026 memuat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Pada bulan Agustus 2026, terdapat dua tanggal merah hari libur nasional, yaitu Hari Proklamasi Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026, dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta wajib kembali menjalankan tugas kedinasan pada Selasa, 18 Agustus 2026, kecuali mengambil cuti tahunan pribadi. Kebijakan pelaksaan kerja bagi ASN tetap dapat menyesuaikan aturan instansi masing-masing, sementara pekerja swasta mengikuti regulasi perusahaan.
Masyarakat tetap dapat memanfaatkan potensi libur akhir pekan panjang (long weekend) pada Sabtu hingga Senin, 15–17 Agustus 2026. Bagi yang ingin memperpanjang waktu istirahat, pengajuan cuti pribadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, dapat dilakukan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.