Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu Melalui Danantara Mulai September
Pemerintah Indonesia bakal memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara penuh pada 1 September 2026. Kebijakan baru ini diterapkan guna mendeteksi praktik penjualan di bawah harga pasar, seperti dilansir dari Detik Finance pada Senin (20/7/2026).
Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani memaparkan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan mengambil alih seluruh aktivitas ekspor secara total. Para eksportir dipastikan tetap memiliki hak untuk melakukan transaksi penjualan secara langsung kepada pembeli di pasar luar negeri.
"Ya kan sekarang kita masih evaluasi ya. Nantinya next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Tapi tetap ekspor itu tetap yang lain-lainnya bisa tetap dilakukan oleh eksportir dan juga yang lainnya.
Kita kan yang penting buat kami itu apa? Objektifnya adalah bagaimana yang selama ini under-invoicing, transfer pricing gitu, itu bisa kita deteksi. Itu aja," jelas Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara Indonesia saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Menurut Rosan, sistem pengawasan terpadu ini sengaja dibentuk karena pemerintah mengidentifikasi banyak kontrak penjualan jangka panjang yang belum mencantumkan ketetapan harga akhir. Melalui skema DSI, otoritas terkait kini memiliki instrumen untuk membandingkan nominal harga yang diajukan eksportir dengan indeks harga acuan pasar global.
"Memang mereka ini udah ada kontrak jangka panjang, silakan gitu kan. Tapi kontrak jangka panjang kan biasanya harganya itu pricing-nya kan belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan, kita bisa lihat ini pricing-nya sesuai dengan pasar, sesuai harga pasar atau di bawah harga pasar. Karena selama ini yang terjadi itu adalah di bawah harga indeks," ujarnya Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara Indonesia.
Integrasi data lintas sektor pun telah berjalan sejak 1 Juni dengan menggabungkan basis data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rosan menegaskan posisi DSI berperan sebagai agen penjual terkonfirmasi.
"Ekspor tetap bisa langsung, tapi kita hanya sebagai agen penjual, sebagai terkonfirmasinya," tegas Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara Indonesia.
Pada kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas strategis lewat DSI saat ini masih berada dalam fase transisi sebelum nantinya diimplementasikan secara menyeluruh sesuai target waktu.
"Dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, ya, kita mengadakan tahap transisi dan kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipantau secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/7/2026).