Pemerintah Susun RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas untuk Talenta Khusus
Pemerintah Indonesia sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) mengenai dwi kewarganegaraan terbatas dan khusus bagi warga negara bertalenta tertentu pada Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Skema kewarganegaraan ini dirancang secara selektif untuk mendukung kepentingan nasional serta percepatan transformasi teknologi dan pengetahuan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dwi kewarganegaraan tersebut hanya diprioritaskan bagi kelompok yang memenuhi syarat spesifik, termasuk para atlet dan warga negara yang memiliki keahlian khusus.
"Terkait di kewarganegaraan ini sedang kita susun di dalam rancangan undang-undang terkait kewarganegaraan, yang mana dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan.
Pemerintah menilai pemberian status kewarganegaraan ini dapat mendorong transfer keilmuan secara signifikan dari para ahli internasional maupun diaspora ke dalam negeri.
"Paling tidak ada dua kategori, yang pertama, kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya. Dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," terang Edward Omar Sharif Hiariej.
Aturan ini disiapkan untuk mengakomodasi fleksibilitas para profesional yang dibutuhkan oleh negara dalam berbagai sektor strategis.
"Jadi apa namanya, memiliki pengetahuan dan lain sebagainya dan itu untuk kepentingan transformasi teknologi ataupun transformasi pengetahuan. Dan ini akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," imbuh Edward Omar Sharif Hiariej.
Selain bagi profesional, Wamenkum memaparkan bahwa kewarganegaraan ganda terbatas juga mencakup anak dari hasil pernikahan campuran atau anak warga negara Indonesia yang lahir di negara penganut asas tempat kelahiran (ius soli).
"Dwi kewarganegaraan terbatas itu ditujukan kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran, atau anak yang lahir di negara yang menggunakan stelsel kewarganegaraan ius soli," ujar Edward Omar Sharif Hiariej.
Anak-anak WNI yang lahir di wilayah penganut ius soli tetap mendapatkan batasan kewarganegaraan ganda sesuai skema yang diatur dalam RUU.
"Meskipun bapak ibunya berkewarganegaraan Indonesia, tapi kalau dia lahir di tempat yang menganut stelsel kewarganegaraan ius soli, itu dia terbatas untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda," jelas Edward Omar Sharif Hiariej.
Pemerintah turut merancang kategori kewarganegaraan tertentu bagi individu yang memberikan kontribusi nyata bagi bangsa, termasuk peneliti hingga tenaga medis.
"Yang kedua adalah kewarganegaraan tertentu, adalah kepada orang-orang yang berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga untuk kepentingan kita. Misalnya para atlet, kemudian ilmuwan, lalu tenaga kesehatan," ucap Edward Omar Sharif Hiariej.
Langkah penyesuaian regulasi ini sejalan dengan usulan resmi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri rapat paripurna RUU APBN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Presiden Prabowo Subianto.
Banyak diaspora Indonesia berprofesi sebagai dokter, insinyur, pengusaha, hingga ahli kecerdasan buatan yang berpindah kewarganegaraan demi tuntutan karier atau pengabdian di luar negeri.
"Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air," ujar Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menekankan pentingnya merevisi undang-undang agar talenta internasional asal Indonesia tetap bisa memberikan sumbangsih penuh bagi Tanah Air.
"Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujar Presiden Prabowo Subianto.
Penerapan kebijakan ini nantinya tetap diimbangi dengan proses seleksi yang ketat, termasuk uji integritas demi menjaga keamanan dan kepentingan nasional.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," imbuh Presiden Prabowo Subianto.