Pemerintah Siapkan Strategi ATASI Defisit JKN Rp2 Triliun per Bulan

Share

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan dan tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional di tengah tekanan defisit operasional arus kas yang mencapai Rp2 triliun per bulan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Tekanan fiskal tersebut dipicu oleh ketidakseimbangan struktural antara pendapatan iuran dan lonjakan beban klaim pelayanan medis. Rasio klaim BPJS Kesehatan tercatat mencapai 108,72 persen per April 2026, yang menandakan biaya pelayanan melebihi penerimaan iuran.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan tren peningkatan defisit dari Rp7,2 triliun pada 2023, naik menjadi Rp9,8 triliun pada 2024, dan mencapai Rp14 triliun pada 2025. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan masih mengelola aset bersih sekitar Rp25 triliun sebagai jaring pengaman operasional.

Hingga akhir 2025, cakupan kepesertaan JKN telah menjangkau 282,7 juta orang atau 98,62 persen penduduk Indonesia. Pemanfaatan layanan kesehatan pada 2025 mencatatkan lebih dari 725 juta pelayanan, dengan pembiayaan penyakit katastropik menyerap dana Rp50,3 triliun atau 26,28 persen dari total biaya pelayanan.

Tantangan pembiayaan JKN dinilai bersumber dari masalah ketidakseimbangan penerimaan dan pengeluaran iuran yang kian melebar.

"Dengan upaya apa pun yang dilakukan, baik oleh BPJS Kesehatan dan kementerian-kementerian terkait, iuran memang sudah tidak cukup untuk membiayai manfaat. Di peraturan PP Alma (Peraturan Pemerintah Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan) juga sudah diatur kalau terjadi defisit atau surplus, pilihannya ada tiga, mulai dari penyesuaian dana operasional, penyesuaian manfaat dan atau penyesuaian iuran," kata Alan dalam podcast @Obrol_Bisnis bertajuk "Defisit JKN: Siapa Bertanggung Jawab?" yang diselenggarakan Center for Quality, Resilience, and Sustainability (CQRS Indonesia) dikutip pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Guna merespons kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan bersama pemangku kepentingan sedang menyusun penyesuaian skema tarif dan evaluasi manfaat pelayanan.

“Tingkat keparahannya sudah kita susun berdasarkan data klinis, yaitu parameter yang lebih clear berdasarkan kompleksitas dan komorbiditas penyakitnya, sehingga diharapkan nanti ke depan perbedaan pandangan ringan, sedang, beratnya sudah bisa disepakati berdasarkan keilmuan medis tersebut,” jelas Irsan.

Penetapan regulasi penyesuaian tarif turut memperhitungkan berbagai aspek sosial dan batas kemampuan fiskal negara.

"Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan angka aktuaria teknis, tapi juga mempertimbangkan kemampuan daya bayar masyarakat, dampak sosial politik, serta kapasitas fiskal negara. Nah, ini yang membuat penyesuaian iuran kerap tertunda sehingga defisit itu berulang," kata Mahesa.

Peningkatan aspek tata kelola dan manajemen risiko dinilai menjadi kunci agar defisit tidak memicu ketidakpastian ekonomi yang lebih luas.

"Dalam situasi saat ini perlu pendekatan manajemen krisis. Karena isu defisit JKN ini tidak hanya memperburuk reputasi pemerintah, tetapi juga memengaruhi outlook perekonomian Indonesia, yang berefek pada tekanan terhadap IHSG dan nilai tukar rupiah, karena ketidakpastian dalam bisnis meningkat," katanya.

Pendekatan perlindungan langsung bagi masyarakat miskin dan korban pemutusan hubungan kerja diusulkan untuk segera diterapkan melalui anggaran negara.

“Peserta yang tidak mampu bayar iuran dan mau dirawat di kelas 3 bisa ditanggung negara, sebagaimana diterapkan di DKI Jakarta sejak zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama. Langkah cepat ini tidak memerlukan penilaian desil penduduk yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Rakyat yang sakit keburu meninggal menunggu penetapan desil tersebut,” jelas Yuliasman.

Di sisi lain, perluasan kepesertaan sektor formal dipandang dapat menekan beban belanja subsidi pemerintah secara berkelanjutan.

“Kenapa kita wajibkan pemerintah untuk bayar iuran untuk orang miskin dan tidak mampu, sementara orang mampu bayar iurannya, tujuan tersembunyi saat penyusunan UU SJSN adalah agar pemerintah dapat insentif, bahwa makin banyak pekerja sektor formal maka makin berkurang kewajibannya, tapi tidak dijalankan oleh pemerintah,” katanya.

Dukungan alokasi APBN yang pasti dinilai mutlak untuk menjalankan amanat jaminan sosial sesuai konstitusi.

“Sudah seharusnya negara mengalokasikan APBN itu untuk kesehatan, sebagaimana dulu pernah ada kewajiban 10% APBD dan 5% APBN untuk kesehatan,” tegas Rusdi.

Guna memangkas ketergantungan pada kas negara, terobosan skema pembiayaan baru dapat diadopsi dari model negara lain.

“Di semua sektor saya rasa hari ini kita defisit, daerah kekurangan uang untuk membangun. Kalau tidak ada terobosan dari pemerintah pusat, khususnya di sektor keuangan, kita akan paceklik terus, dan kita sebagai rakyat terus dikejar-kejar dengan pajak,” kata Iwan Piliang.

Masalah kepesertaan nonaktif juga dipengaruhi oleh faktor kesadaran serta ketidakmampuan finansial warga.

"Di antara yang tidak aktif itu adalah karena willingness to pay-nya problem asuransi sosial di dunia adalah membayar ketika mau sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Pihaknya menambahkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama warga tidak sanggup membayar iuran bulanan.

"Kemudian yang kedua adalah inability to pay. Jadi yang inability to pay ini miskin," sambung dia.

Dari total 285 juta peserta JKN, tingkat keaktifan saat ini tercatat sebesar 80,6 persen, sehingga tersisa 54 juta jiwa yang belum terlindungi secara aktif.

"Pesertanya 285 juta jiwa, 98,6. Tetapi keaktifan hanya 80,6 Pak. Jadi masih ada 54 juta jiwa yang butuh perlindungan jaminan kesehatan karena tidak aktif,"

Integrasi data kependudukan dan pemutakhiran data secara berkala mendesak dilakukan guna menghindari kelebihan pembayaran iuran akibat data ganda.

"Sekali lagi ini membuat kami tidak perlu ketika setahun sekali kadang-kadang BPK memeriksa itu ada data yang ganda yang kita harus mengembalikan iuran yang sudah terlanjur dibayar ke BPJS ini karena persoalan-persoalan data yang ganda, termasuk bayi namanya ganda dan mereka-mereka yang meninggal harus selalu dilaporkan perubahannya," ujar dia.

Sebagai langkah penguatan ekosistem, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama integrasi data bersama Kementerian Sosial, KP2MI, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan BPS.

"Program JKN telah berkembang menjadi sebuah ekosistem. Karena itu, kualitas penyelenggaraannya tidak lagi ditentukan oleh satu institusi, melainkan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola yang saling terhubung," ujar Pujo, Senin (3/8/2026).

Sinergi tersebut ditujukan untuk menjaga keaktifan peserta, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, serta memperkuat mutu layanan kesehatan.

"Meski memiliki ruang lingkup yang berbeda, namun sinergi yang dibangun bermuara pada tujuan yang sama, yaitu memperkuat ekosistem penyelenggaraan Program JKN. Melalui sinergi dan kolaborasi ini, diharapkan semakin memperkuat semangat gotong royong, menjaga keberlanjutan Program JKN, serta memastikan setiap penduduk Indonesia memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara," tegas Pujo.

Perlindungan JKN juga diperluas bagi pekerja migran Indonesia guna menjamin keselamatan kerja dan kesehatan keluarga mereka.

"Pekerja migran Indonesia memberikan kontribusi, bukan hanya sebagai penggerak ekonomi keluarga dan sebagai penggerak ekonomi nasional,”ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional.

“Maka dari itu, keselamatan kerja dan kesehatan para pekerja dan calon pekerja migran sangat penting bagi kami untuk diberikan. Dengan kolaborasi ini, harapannya bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi pekerja migran Indonesia," lanjut Mukhtarudin.

Kementerian Sosial berfokus pada integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi Peserta Bantuan Iuran (PBI JK).

"Saat ini, Kementerian Sosial tengah melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) penerima Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kami memandang kolaborasi ini semakin memperkuat kerja sama lintas sektor agar penerima manfaat dapat tepat sasaran dan bisa mengakses layanan dengan baik," kata Agus.

Pemerintah menyiagakan skema dukungan dana sebesar Rp20 triliun, yang terdiri dari alokasi Kementerian Kesehatan Rp10 triliun dan Kementerian Keuangan Rp10 triliun, yang penyeimbangannya menunggu finalisasi regulasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author