Pemerintah Siapkan Skema Top Up Anggaran Pegawai Daerah

Share

Pemerintah pusat menyiapkan skema pemberian tambahan dana atau top-up bagi pemerintah daerah yang mengalami krisis keuangan untuk pembayaran gaji pegawai. Kepastian ini mengemuka dalam pertemuan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin (27/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

Skema bantuan dana ini difokuskan untuk memastikan keberlangsungan pembayaran hak ASN di daerah. Kebijakan tersebut direncanakan berlaku bagi daerah yang sudah menjalankan efisiensi dan menyerap Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi anggarannya masih belum mencukupi.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya proses efisiensi sebelum bantuan disalurkan.

"Kita nggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top-up gitu aja. Nanti daerahnya nggak mau melakukan efisiensi," ujar Tito.

Langkah intervensi ini diambil agar pemerintah daerah tidak sampai merumahkan para pegawainya akibat keterbatasan kas daerah.

"Kita juga sudah sampaikan juga kepada Pak menteri Keuangan, ada beberapa daerah terutama yang paling urgent adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan penyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya," ujar Tito.

Hasil evaluasi dari penanganan masalah keuangan di Kota Tidore menunjukkan masih adanya pemborosan anggaran pos operasional yang semestinya bisa dipangkas.

"Jadi formulanya ya pertama, daerah juga harus melakukan efisiensi. Jangan sampai mengatakan kurang saja, tapi enggak. Sementara belanja operasional pegawainya berlebihan, pemeliharaan, perawatan berlebihan. Di beberapa daerah kita lihat seperti itu," ujar Tito.

Pemerintah daerah juga diimbau memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kemudahan layanan pajak. Selain itu, percepatan penyaluran DBH menjadi opsi yang diusulkan kepada Kementerian Keuangan.

"Kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya. Yang betul-betul PAD-nya berat, efisiensi sudah dilakukan dan kemudian DBH nya juga nggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi," kata Tito.

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan saat ini masih melakukan rekonsiliasi data antar-direktorat jenderal untuk menentukan besaran anggaran dan daerah penerima bantuan tersebut.

"Ya ada nanti, tapi kita nggak sampaikan sekarang. Sebelum kita melakukan rekonsiliasi antara dua Dirjen ini," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author