Pemerintah Siapkan Rp19 Triliun untuk Bayar Gaji PPPK dan ASN Daerah

Share

Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (10/8/2026).

Anggaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna mengatasi kesulitan fiskal di daerah, terutama dalam memenuhi belanja pegawai.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, Rp10 triliun berasal dari pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah, sedangkan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa penyaluran dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 dan ditujukan kepada 79 pemerintah daerah yang telah dipetakan membutuhkan tambahan anggaran untuk belanja pegawai.

"Kalau untuk belanja pegawainya saja itu lebih kurang Rp3,7 triliun-an," kata Tito menjelaskan kebutuhan khusus pembayaran gaji ASN di daerah tersebut.

Pemerintah menyiapkan tiga skema bantuan bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran seperti pengurangan perjalanan dinas dan rapat yang tidak perlu.

Kedua, jika daerah memiliki DBH yang belum dibayarkan, dana tersebut akan dicairkan untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.

Ketiga, jika efisiensi dan DBH belum cukup, pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU sebagai dukungan fiskal.

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan.

Mengenai tenaga pendidik, Tito menjelaskan pemerintah pusat dapat mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat yang kemudian ditempatkan di daerah kekurangan guru untuk pemerataan tenaga pendidik.

"Ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," pungkas Tito.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author