Pemerintah Siapkan Kuota CPNS Guru 2026 dan Pengangkatan PPPK
Skema baru pengangkatan guru non-ASN menjadi aparatur sipil negara disiapkan oleh Pemerintah dan Komisi X DPR RI untuk memangkas kekurangan 560 ribu tenaga pendidik nasional. Rekrutmen CPNS khusus guru ditargetkan membuka kuota hingga 50 persen dari total kebutuhan tersebut.
Pengelompokan usia menjadi dasar utama dalam mekanisme rekrutmen ini. Tenaga pendidik honorer berusia di bawah 35 tahun akan diarahkan mengikuti seleksi CPNS, sedangkan guru berusia 35 tahun ke atas diproyeksikan langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mengonfirmasi kepastian pembukaan jalur seleksi CPNS guru tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).
"InsyaAllah, InsyaAllah sudah bisa dipastikan (CPNS Guru) tahun ini," ujar Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Penetapan ambang batas usia tersebut disesuaikan dengan aturan kepegawaian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang hanya mengakui status PNS dan PPPK.
"Kan kebutuhannya 560.000 sekian. Kalau 50 persennya sekitar 280 ribuan seluruh Indonesia," ujar Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Langkah pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu diambil untuk menghapus keberadaan status PPPK paruh waktu yang tidak dikenal dalam regulasi perundang-undangan.
"Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu. 35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini. Khusus CPNS guru akan dibuka tahun ini," kata Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Komisi X DPR masih menyusun detail teknis serta regulasi pendukung agar proses pengangkatan berjalan sesuai kriteria.
"Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sedang digodok terus oleh Direktorat Jenderal GTK dan kami di Komisi X juga terus mengawal, terus mengoordinasikan agar ini bisa tuntas," ucap Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Selain teknis seleksi, persoalan pembiayaan gaji dan tunjangan guru non-ASN turut menjadi fokus pembahasan dengan mempertimbangkan ketimpangan kemampuan anggaran daerah.
"Jadi pembahasan kami di Komisi X, terkait tiga klaster guru ini. Jadi ada PPPK paruh waktu, penuh waktu dan PNS. Sementara di undang-undang 20 tahun 2023 itu tidak dikenal istilah paruh waktu.
Yang ada adalah PNS dan PPPK. Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu," kata Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, dikutip dari kumparan, Jumat (14/8/2026).
Dua opsi opsi pengelolaan fiskal kini dipertimbangkan, yakni mempertahankan posisi guru sebagai ASN daerah melalui DAK nonfisik atau DAU, atau mengalihkan status mereka menjadi ASN pusat di bawah Kemendikdasmen.
"35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini. Khusus CPNS guru akan dibuka tahun ini. Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sedang digodok terus oleh Direktorat Jenderal GTK dan kami di Komisi X juga terus mengawal, terus mengkoordinasikan agar ini bisa tuntas," ujar Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan jika guru ditarik menjadi ASN pusat, anggaran Kemendikdasmen akan ditambah dengan skema pembagian tunjangan kinerja antara pusat dan daerah.
"Jadi tidak ada klaster lagi, adanya hanya PNS dan PPPK. Rekrutmen juga ada, rekrutmen CPNS. Kuotanya berapa?
Itu sedang dihitung. Tapi yang jelas, kekurangan kita 560.000 guru, tetapi karena keadaan fiskal kita, maka paling tidak 50% dari itu akan dibuka formasinya tahun ini," lanjut Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Seluruh skema pengangkatan dan penetapan status ASN guru tersebut diproyeksikan mulai direalisasikan secara penuh pada tahun 2027.
"Iya, memang pengangkatan dari pusat menggunakan APBN, dan setelah kami hitung paling tidak maksimal 50% dari kebutuhan guru itu yang akan dibuka formasi tahun ini. Kan kebutuhannya 560.000 sekian. Kalau 50%-nya sekitar 200 ribuan seluruh Indonesia," kata Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Penyediaan anggaran pusat secara bertahap diharapkan dapat menuntaskan persoalan status kepegawaian ratusan ribu guru honorer di Indonesia.
"Nah, kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin Tukinnya (tunjangan kinerja) ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah. Saya kira itu," tutur Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.