Pemerintah Bentuk Bursa Mineral Tahun Ini
Pemerintah Indonesia memastikan akan segera mendirikan Bursa Mineral pada tahun ini guna menguasai perdagangan komoditas sumber daya alam di dalam negeri. Kepastian tersebut menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang pada Kamis (4/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa wadah ini memiliki fungsi yang berbeda dengan badan ekspor komoditas strategis satu pintu bentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Regulasi baru tersebut juga memberikan mandat pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penambahan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
“Harusnya secepatnya tahun ini [dibentuk]. Beda dengan DSI,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pembentukan bursa ini dilatarbelakangi oleh banyaknya produk mineral asal Indonesia yang selama ini justru diperdagangkan di bursa luar negeri. Purbaya menegaskan kedudukan Indonesia yang signifikan dalam pasar komoditas global tidak tercermin dari kendali perdagangan tersebut.
“Padahal kita produsen utama, itu [seharusnya] dikuasai di sini [Indonesia],” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Hingga saat ini pembahasan mendalam mengenai teknis operasional lembaga ini masih belum berjalan secara mendetail. Namun, Purbaya memaparkan tujuan strategis dari badan pengawas komoditas tersebut saat melakukan rapat kerja bersama legislatif.
“Bursa Mineral dan komoditas strategis diatur untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global bagi pendapatan negara, perekonomian, dan/atau keamanan nasional,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan dalam rapat bersama Komisi XI.
Di sisi lain, Danantara juga berencana memperluas cakupan kendali ekspor ke komoditas mineral logam lainnya di masa depan. Lembaga tersebut bertugas mengawasi volume, harga jual, hingga tata cara pengiriman barang ke pasar internasional.
Pemberlakuan ekspor wajib satu pintu melalui DSI dijadwalkan mulai berjalan pada 1 September 2026 untuk implementasi tahap kedua. Pemerintah kemudian akan menerapkan transaksi ekspor komoditas strategis menggunakan platform digital yang ditargetkan aktif sepenuhnya pada Januari 2027.