Pemerintah Rilis Aturan Dan Jadwal Upacara HUT Ke 81 RI Di Istana

Share

Rangkaian Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 RI dipastikan berlangsung di Halaman Istana Merdeka pada Senin, 17 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 mengenai Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Dalam dokumen tersebut, Presiden Republik Indonesia dijadwalkan bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara.

Pelaksanaan pengibaran bendera serta Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dimulai pukul 10.00 WIB. Sementara itu, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih digelar pada sore hari pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama.

Daftar tamu undangan mencakup Pimpinan Lembaga Negara, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat, serta perwakilan masyarakat.

Pemerintah menetapkan aturan pakaian bagi para pendaftar dan undangan. Tamu pria diimbau mengenakan Beskap, Teluk Belanga, atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan sentuhan Kain Nusantara. Bagi wanita, pakaian adat Nusantara bernuansa merah putih menjadi ketentuan utama, sedangkan personel TNI/Polri mengenakan Pakaian Dinas Upacara 1.

Seluruh masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang. Pengecualian hanya berlaku bagi warga dengan kegiatan berpotensi membahayakan atau layanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.

Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah ditugaskan mendukung kelancaran imbauan tersebut. Petugas mengondisikan penanda seperti sirene atau suara peringatan lainnya sebelum lagu kebangsaan diputar secara nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author