Pemerintah Revisi Perpres 77/2018 demi Permudah Pencairan Dana Rp 22 Triliun

Share

Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 yang mengatur Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Dilansir dari Detik Finance, langkah ini diambil guna mempermudah akses pencairan dana lingkungan dan masyarakat yang mencapai triliunan rupiah.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mencatat simpanan dana dalam jumlah yang sangat fantastis untuk program-program lingkungan. Nilai dana cadangan tersebut menembus angka US$ 1,33 miliar atau setara Rp 22 triliun.

Meskipun nilainya sangat besar, dana tersebut belum bisa dicairkan hingga saat ini. Hambatan utama pencairan bersumber dari aturan regulasi yang mengikat, termasuk ketentuan dalam Perpres 7/2018.

"Ada US$ 1,33 miliar atau Rp 22 triliun, banyak sekali duitnya tetapi nggak bisa dipakai. Bertahun-tahun ini dana nggak bisa dipakai karena macam-macam alasan. Aturan sulit dan sebagainya," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa rencana perombakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menginginkan agar seluruh regulasi di Indonesia dibuat lebih efisien dan tidak berbelit-belit.

"Jadi tidak boleh arahan bapak Presiden aturan-aturan menghambat untuk kemajuan Indonesia, untuk kemakmuran masyarakat, nomor satu itu. Karena uangnya ini banyak, US$ 1,33 miliar atau Rp 22 triliun dan banyak lagi yang mau masuk ke sini. Banyak yang mau masuk ke sini tapi yang ada saja nggak kita pakai," jelas Zulhas.

Perubahan mendasar juga akan menyasar pada pergeseran struktur kepemimpinan organisasi. Jabatan Ketua Komite Pengarah BPDLH yang sebelumnya dipegang oleh Menko Bidang Perekonomian akan dialihkan kepada Menko Bidang Pangan.

"Dulu yang Ketua Komite Pengarah itu dari Kemenko Perekonomian, sekarang di Kemenko Pangan. Kemudian ada pembaharuan nanti Dewas akan diusulkan dari Kementerian, nanti saya usulkan untuk ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," jelasnya.

Pemerintah berharap penyesuaian aturan ini membuat dana lingkungan hidup dapat segera disalurkan. Dana tersebut nantinya bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Nanti duit akan banyak masuk, oleh karena itu setelah masuk, dipermudah untuk pelaksanaannya sehingga ini bisa berguna untuk masyarakat," tandasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author