Pemerintah Rampungkan Perpres Pengemudi Ojek Online

Share

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan penyusunan Peraturan Presiden mengenai pengemudi ojek online telah rampung diselesaikan oleh pemerintah pada Jumat, 31 Juli 2026, di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Aturan tersebut disusun dengan mengedepankan perlindungan bagi para pekerja sebagai fokus prioritas utama pemerintah, dan saat ini hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.

"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli.

Ia menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri acara Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto. Yassierli menegaskan kembali bahwa seluruh tahapan pembahasan regulasi ini sudah selesai dijalankan.

"Pasti jadi perhatian kita, tenang aja. Sudah, sudah selesai kok, ya," jelas Yassierli.

Di samping aspek perlindungan, regulasi ini juga akan mengarahkan penetapan status para pengemudi ojek online menjadi pelaku usaha kelas mikro. Hal ini menjadi poin penting lain yang masuk dalam pembahasan aturan baru tersebut.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman sebelumnya telah menyampaikan pada Senin, 20 Juli 2026, malam di Kompleks Istana Kepresidenan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan yang mencakup penetapan status hingga skema tarif pengemudi.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author