Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Kabupaten Kota
Pemerintah resmi memperluas program uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 43 kabupaten/kota di 26 provinsi pada Jumat (24/7/2026). Kebijakan ini memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Portal Perlinsos untuk menyasar 12,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Transformasi digital ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi, mengeliminasi biaya administrasi, serta mempercepat verifikasi kelayakan penerima bantuan secara transparan dan akuntabel.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Agus Irawan menjelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi menjadi fondasi utama dalam perbaikan tata kelola ini.
"Pemanfaatan data kependudukan dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi fondasi agar penyaluran bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," kata Agus.
Sistem baru ini menggabungkan Sistem Penargetan Nasional (SPN) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna menekan angka ketidaktepatan sasaran.
"Dengan integrasi tersebut, proses pendaftaran bantuan sosial menjadi lebih terbuka, objektif, dan dapat dilakukan kapan saja. Masyarakat juga dapat mengetahui hasil seleksi beserta alasan kelayakan ataupun ketidaklayakan berdasarkan data yang digunakan," ujar Agus.
Uji coba awal yang dilakukan di Kabupaten Banyuwangi pada 2025 membuktikan bahwa durasi verifikasi penerima bantuan dapat dipangkas secara signifikan.
"Pilot project ini menunjukkan bahwa pemanfaatan IKD mampu mempercepat verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial," jelasnya.
Penerapan digitalisasi ini juga mulai disosialisasikan hingga tingkat desa dan kecamatan, seperti di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, serta Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis H. Ihsan Rasyad menyampaikan pembaruan data secara berjenjang melalui Portal Perlinsos sangat penting untuk memperkuat validitas data penerima manfaat di daerah.
Camat Baregbeg Eka Yudha Katresna menyatakan kesiapan wilayahnya untuk menjadi percontohan pendataan digital hingga tingkat dusun.
“Melalui Portal Perlinsos, kita ingin meminimalisir potensi ketidaktepatan data penerima manfaat. Kecamatan Baregbeg siap mendukung penuh program ini,” katanya.
Pelibatan aparatur desa dan kepala dusun diharapkan mampu memastikan seluruh warga miskin terdata tanpa ada yang terlewat.
“Saya berharap penerapan sistem digital mampu memastikan masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan tidak lagi terlewat dari pendataan.Selain itu, seluruh proses penyaluran bantuan diharapkan berlangsung lebih terbuka, akuntabel dan mudah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, “ tegasnya.
Di sisi lain, pakar akademisi mengingatkan adanya risiko literasi digital di tengah masyarakat penerima bantuan.
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Ulung Pribadi mengingatkan agar perubahan sistem ini tidak menimbulkan kendala baru bagi warga yang tidak memiliki akses gawai atau internet.
"Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan kemiskinan baru dalam bentuk ketidakmampuan mengakses sistem," ujar Ulung.
Ulung menambahkan bahwa celah kecurangan atau penyelewengan data masih berpotensi terjadi pada tahap pengusulan maupun verifikasi awal.
"Manipulasi bisa berpindah dari pembagian bantuan ke tahap pengusulan nama, verifikasi, atau perubahan status penerima," kata dia.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, pengawasan publik serta penyediaan layanan tatap muka secara alternatif tetap diperlukan bagi kelompok masyarakat rentan.
"Digitalisasi bansos harus dipandang sebagai infrastruktur hak sosial yang dapat dikoreksi oleh warga, bukan semata-mata proyek efisiensi teknologi," kata Prof Ulung Pribadi.