Pemerintah Perketat Syarat Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
Prosedur pelepasan status Warga Negara Indonesia kini diperketat dengan memperhitungkan rekam jejak perpajakan serta hukum para pemohon. Bebas tunggakan pajak dan tidak sedang terlibat kasus pidana menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana dilaporkan Detik Finance pada Selasa (21/7/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penetapan keputusan kelayakan pemohon harus melewati pembahasan lintas instansi yang melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga.
"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Mengenai isu di media sosial yang menuding pemerintah menyulitkan proses penanggalan status kewarganegaraan, penegasan diberikan oleh Supratman. Ia mencatat kuota permohonan yang masuk sepanjang tahun ini hanya berkisar 300 orang dan seluruhnya masih melalui verifikasi ketat.
"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia," tuturnya.
Mekanisme pendaftaran maupun pelepasan status WNI diatur secara ketat agar masyarakat tidak keliru memahami aturan baku negara. Ketentuan tarif resmi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya menjadi WNI naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta, sedangkan biaya melepaskan status WNI meningkat dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.