Pemerintah Penyesuaian Tarif PNBP Kementerian Hukum Melalui PP 30 2026

Share

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum sejak Presiden Prabowo Subianto menandatanganinya pada 2 Juli 2026.

Kebijakan ini menyesuaikan sejumlah layanan hukum, termasuk penetapan biaya permohonan pewarganegaraan WNI sebesar Rp75 juta, pelepasan kewarganegaraan sebesar Rp5 juta, serta pendaftaran merek umum sebesar Rp2,8 juta per kelas. Namun, tarif pendaftaran merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas dan pencatatan hak cipta lagu ditetapkan Rp0 mulai 1 Agustus 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa penyesuaian ini bertujuan mendukung transformasi digital dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," kata Supratman, Jumat (24/7/2026).

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha skala kecil melalui kemudahan prosedur administrasi.

"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujar Supratman.

Menanggapi isu mengenai biaya administrasi kewarganegaraan, ia menekankan bahwa penetapan angka tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta standar internasional.

"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," tutur Supratman.

Di samping itu, ketatnya proses seleksi menyebabkan hanya lima permohonan naturalisasi WNA murni yang dikabulkan oleh pemerintah sepanjang tahun 2025 dari total ribuan pengajuan.

"Tahun 2025, pemerintah Indonesia, orang yang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah enggak sampai 10 yang kita setujui. Enggak sampai 10," kata Supratman di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Supratman merinci ketatnya verifikasi hukum dan administrasi yang harus dilalui oleh para pemohon.

"Dari ribuan permohonan, lima kalau enggak salah yang kita setujui jadi warga negara. Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?" ujar Supratman.

Langkah pencegahan diambil untuk menghindari masuknya pemohon yang tersandung rekam jejak tindak pidana atau masalah perundang-undangan di Indonesia.

"Jumlahnya tidak banyak berubah dari yang lalu. Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena, kan kita sudah punya kasus, tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor, eh, ternyata berkasus di Indonesia," ucap Supratman.

Verifikasi kini mencakup rekam jejak finansial serta keterkaitan bisnis keluarga guna memastikan kepatuhan pajak.

"Sekarang kita verifikasi. Kalau sekarang anaknya yang bermohon, jangan-jangan di perusahaan orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua akan kita konfirmasi. Tapi, kalau tidak ada masalah, langsung kita setujui permohonannya," ujar Supratman.

Di sisi lain, regulasi tarif baru ini mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum kenotariatan terkait besaran biaya pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan yang mencapai Rp25 juta hingga Rp500 juta.

Notaris asal Jakarta Selatan, Ruli Iskandar, menyampaikan keberatannya langsung dalam forum program Pasti Ada Solusi di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (24/7/2026).

"Menurut hemat saya PNBP ini ada yang jumlahnya Rp25 juta, Rp100 juta, Rp500 juta. Ini sangat memberatkan kami dan PNBP ini tidak pro rakyat dan tidak berkeadilan sosial," ujar Ruli.

Ruli menilai besaran angka tersebut membatasi aksesibilitas bagi calon notaris dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah.

"Tidak semua notaris bisa melakukan ini dan hanya orang-orang kaya atau anak-anak yang berasal dari oligarki yang bisa mengajukan perpanjangan masa jabatan, pindah wilayah jabatan, dan pengangkatan notaris," kata Ruli.

Ia meminta keterbukaan dari Kementerian Hukum mengenai indikator perhitungan tarif PNBP tersebut.

"Kami masyarakat ini berhak terhadap kajian bagaimana Pak Menteri menentukan PNBP yang Rp100 juta, Rp500 juta, Rp25 juta," ujar Ruli.

Menjawab keluhan tersebut, Supratman menjelaskan bahwa kewenangan formasi wilayah jabatan notaris ke depan akan melibatkan organisasi profesi untuk pemerataan distribusi tenaga ahli.

"Saya tidak mau soal formasi perpindahan itu berada di tangan Menteri. Saya mau itu diatur oleh organisasi profesi. Sepanjang memenuhi persyaratan," kata Supratman.

Ia mengakui terjadi lonjakan pengajuan dokumen dari para notaris yang ingin menyelesaikan administrasi sebelum aturan anyar berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Sekarang ramai-ramai minta supaya dipercepat sebelum 1 Agustus. Saya perintahkan ke Dirjen AHU percepat semua permohonan yang baru masuk supaya enggak kena," ujar Supratman.

Menteri Hukum menegaskan bahwa formula pembahasan tarif akan dikaji kembali bersama organisasi pengayom.

"Kajiannya nanti akan kita berikan, ini bukan orang per orang, kita akan bicara dengan PP Ikatan Notaris Indonesia," kata Supratman.

Pada kesempatan sama, notaris David Kristianto mengkhawatirkan berkas perpindahan wilayah miliknya yang diajukan 17 Juli 2026 terancam terkena tarif baru akibat durasi disposisi dokumen.

"Surat saya yang masuk tanggal 17 Juli 2026 itu baru sampai terdisposisi ke direktorat terkait yaitu direktorat perdata berarti pada tanggal 6 Agustus 2026, atau berarti 3 hari setelah berlakunya ketentuan PNBP baru pada 2 Agustus 2026," ujar David.

Menanggapi kekhawatiran waktu pemrosesan berkas, Supratman mengimbau para pemohon untuk memanfaatkan layanan digital resmi.

"Kalau surat kadang saya disposisi itu saya enggak bisa ikuti setelahnya. Tapi kalau teman-teman nanti akses lewat online itu pasti saya sampai ke sana dan saya bisa ikuti prosesnya," kata Supratman.

Supratman memastikan seluruh permohonan yang telah memenuhi syarat administratif akan segera disetujui petugas.

"Kalau itu memenuhi persyaratan segera diproses dan segera disetujui," ujar Supratman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author