Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK bagi Karyawan Eks Hotel Sultan
Pemerintah memberikan kepastian terkait nasib pekerja setelah operasional tempat penginapan tersebut berubah. Kebijakan ini diambil demi melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak perubahan manajemen.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa langkah pendataan kini sedang berjalan. Langkah tersebut dibarengi dengan upaya pemetaan untuk menempatkan para pekerja ke posisi yang baru.
“Mengenai karyawan, sedang proses pendataan dan penyaluran, prinsipnya tidak ada karyawan, khususnya karyawan tetap yang di-layoff,” ujar Bambang saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (07/07/2026).
Kondisi ikatan kerja para staf di tempat tersebut tercatat cukup beragam. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) Kharis Sucipto menjelaskan, total ada 400 pekerja eks Hotel Sultan yang telah mendaftarkan diri ke PPKGBK.
Para pekerja yang terdata memegang status kepegawaian yang bervariasi. Status tersebut meliputi pegawai tetap, pegawai kontrak, pegawai harian, pekerja sementara, hingga pekerja lepas.
“Untuk hal ini [kepastian direkrut kembali] masih dalam proses analisa oleh PPKGBK,” ujar Kharis.
Manajemen pengelola kawasan berkomitmen untuk merangkul kembali para staf terdampak. Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan kesiapannya untuk mengakomodasi para pekerja eks Hotel Sultan yang berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut.
Pihak pengelola berencana membuka kesempatan agar para staf bisa bersinergi kembali dalam pengelolaan kawasan ke depan. Langkah pemulihan hubungan kerja ini akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional GBK di masa mendatang.