Pemerintah Pastikan Pengemudi Ojol Tetap Raih Bonus Hari Raya Lebaran

Share

Pemerintah memastikan pengemudi ojek online tetap akan memperoleh Bonus Hari Raya Lebaran, meski status ketenagakerjaan mereka bakal disesuaikan menjadi pengusaha mikro. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Prasetyo menegaskan bahwa kewajiban pemberian bonus tersebut tetap berlaku bagi para aplikator, walaupun detail ketentuannya tidak tertuang dalam pasal Peraturan Presiden yang sedang disiapkan.

"Loh, wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Untuk merealisasikan hak tersebut, pemerintah memanfaatkan kepemilikan hak veto pada salah satu perusahaan penyedia layanan aplikasi guna mendorong penerbitan kebijakan internal BHR.

"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo.

Penetapan status pengemudi sebagai pelaku usaha skala mikro ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman pada Senin (20/7/2026). Langkah tersebut menjadi poin utama dalam Perpres Ojol yang sedang disusun pemerintah untuk mengatur status hingga tarif layanan.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Prasetyo menambahkan bahwa seluruh isi materi dalam Perpres Ojol kini hampir rampung setelah melalui tahap rapat koordinasi antarinstansi.

"Jadi ya kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol," kata Prasetyo.

Aturan anyar ini nantinya bakal ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, kendati kepastian tanggal pengesahannya belum diumumkan ke publik.

"Kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani Perpresnya," kata Prasetyo.

Di samping regulasi BHR, pemerintah mengklaim skema pembagian hasil pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sudah mulai diterapkan di lapangan.

"Tapi saudara-saudara juga boleh cek secara riil pelaksanaan di lapangan pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92% dan 8% itu sudah jalan di lapangan," imbuh Prasetyo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author