Pemerintah Pangkas Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Sampah 50 Persen

Share

Pemerintah memberikan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja informal sektor persampahan di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Pemotongan tersebut membuat besaran iuran bulanan yang ditanggung pekerja berkurang setengahnya, dari tarif normal Rp16.800 menjadi Rp8.400, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa intervensi negara sangat diperlukan mengingat tingginya risiko pekerjaan yang dihadapi para pekerja informal di lapangan.

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM). Yang awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan," kata Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal seperti pengemudi ojek online dan pekerja perkebunan, dapat terjangkau oleh program perlindungan sosial secara menyeluruh.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal yang bekerja di pabrik ataupun di sektor informal, ini banyak ya, termasuk teman-teman, ada teman kita ojol, ada yang bekerja di perkebunan, pekerja kreatif dan seterusnya, kita ingin 100 persen mereka ter-cover jaminan sosialnya," ujar Yassierli.

Kebijakan keringanan tarif iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dijadwalkan berlaku hingga batas akhir tahun 2026 sebelum dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat.

"50 persen diskon sampai akhir tahun ini. Nanti kita evaluasi lagi, kami laporkan ke Pak Presiden. Semoga PP ini bisa terus diperpanjang," kata Yassierli.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat telah menanggung jaminan sosial bagi ribuan pemilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejak sembilan tahun lalu.

"Perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pramono Anung menambahkan bahwa alokasi dana APBD telah disiapkan secara rinci untuk menyokong pembayaran premi pemilah sampah tersebut.

"Kami mengalokasikan di tahun 2024 ini untuk membayar asuransinya kurang lebih Rp 806 juta," ujar Pramono Anung.

Pemerintah daerah berharap skema perlindungan pekerja sektor informal ini terus berjalan secara berkelanjutan melalui kolaborasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apalagi dalam bimbingan dan arahan Bapak Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Menteri Lingkungan Hidup, saya yakin bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mudah-mudahan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara," kata Pramono Anung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author