Pemerintah Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan hingga Ratusan Ribu Rupiah
Pemerintah secara resmi menetapkan penyesuaian tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan melalui aturan terbaru tahun 2026. Kebijakan ini menyasar aparatur sipil negara serta prajurit dari tingkat pangkat terendah hingga pejabat tinggi.
Landasan hukum penyesuaian pendapatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 bagi pegawai Kementerian Pertahanan. Penerbitan dua regulasi ini difokuskan untuk memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan personel pertahanan negara.
Berdasarkan rincian aturan baru, kenaikan terjadi pada seluruh tingkatan kelas jabatan. Pada strata teratas, tunjangan kinerja Kepala Staf Angkatan dengan pangkat Bintang Empat disesuaikan dari kisaran Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan.
Sementara itu, jabatan Kepala Staf Umum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan berpangkat Bintang Tiga menerima penyesuaian dari Rp34,90 juta menjadi Rp44,87 juta setiap bulan. Kenaikan turut menyasar prajurit level bawah, di mana Kelas Jabatan 1 naik dari Rp1,90 juta menjadi Rp2,50 juta dan Kelas Jabatan 2 meningkat dari Rp2 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan.
Meskipun Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, implementasi pencairan di lapangan masih harus menantikan penerbitan petunjuk teknis. Pelaksanaan pembayaran tunjangan baru ini nantinya diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Pertahanan serta Peraturan Panglima TNI.