Pemerintah Naikkan Tarif Layanan Kewarganegaraan per Agustus 2026
Pemerintah menetapkan regulasi baru mengenai penyesuaian tarif untuk pengurusan status kewarganegaraan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Kebijakan anyar tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026. Berdasarkan informasi resmi, regulasi penyesuaian tarif ini akan mulai diimplementasikan secara efektif pada 1 Agustus 2026.
"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum, dilansir dari Detikcom.
Aturan ini mencakup biaya permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA), pengajuan status bagi anak berkewarganegaraan ganda, hingga pengurusan kehilangan status kewarganegaraan. Sebagian besar nominal biaya mengalami kenaikan jika disandingkan dengan regulasi terdahulu, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian tarif terbaru dan perbandingannya dengan tarif lama untuk sejumlah layanan kewarganegaraan menurut aturan baru tersebut:
| Jenis Layanan Kewarganegaraan | Tarif Baru (PP 30/2026) | Tarif Lama (PP 45/2024) |
|---|---|---|
| Rp 75 juta per permohonan | Rp 50 juta per permohonan | Rp 25 juta per permohonan |
| Rp 15 juta per permohonan | Rp 2 juta per permohonan | Rp 1 juta per permohonan |
| Rp 1 juta per permohonan | – | Rp 5 juta per permohonan |
| Rp 1 juta per permohonan | Rp 1 juta per permohonan | – |
Di samping menaikkan sejumlah biaya, PP Nomor 30 Tahun 2026 ini juga menghapus pungutan untuk kategori tertentu. Salah satu kebijakan pembebasan tarif diberikan pada proses naturalisasi yang berkaitan dengan pemenuhan kepentingan negara.
Pada aturan sebelumnya, WNA yang dinilai berjasa atau diadopsi untuk kepentingan nasional dikenai biaya sebesar Rp 2,5 juta per permohonan. Melalui peraturan yang baru diterbitkan ini, pungutan tersebut kini resmi ditiadakan oleh pemerintah.