Pemerintah Naikkan Biaya Pelepasan Status WNI Jadi Rp5 Juta
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Penyesuaian tarif tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Meskipun terjadi penyesuaian harga setelah tidak berubah selama satu dekade, tercatat ada 300 orang yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan hingga saat ini. Penyesuaian biaya ini ditujukan untuk mendukung pemeliharaan sistem digitalisasi pada 530 layanan publik yang dikelola Kementerian Hukum.
"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Kementerian Hukum saat ini sedang melakukan pembenahan infrastruktur teknologi guna menjaga keberlangsungan seluruh layanan publik berbasis elektronik tersebut.
"Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem. Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi.
Alat ini harus dipelihara. Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga," jelasnya.
Masyarakat berpenghasilan rendah dipastikan tidak terdampak oleh kebijakan ini karena pemohon pelepasan status kewarganegaraan umumnya berasal dari kelompok yang memiliki kemampuan finansial.
"Karena itu saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba. Yang kedua bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mempunyai. Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada," tutup Supratman.
Prosedur pelepasan kewarganegaraan kini diperketat dengan melibatkan 14 hingga 15 kementerian dan lembaga. Pemohon wajib dipastikan bebas dari tunggakan pajak serta tidak sedang tersangkut perkara pidana yang berjalan.
"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," kata Supratman lagi.
Selain biaya pelepasan yang disesuaikan, pemerintah juga menaikkan tarif untuk menjadi WNI dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Menkum mempertegaskan bahwa tidak semua dari 300 permohonan yang masuk pasti disetujui oleh pemerintah.
"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia," tutup Supratman.