Pemerintah Menetapkan Dua Hari Libur Nasional pada Agustus 2026
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Agustus 2026, yaitu peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026, dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Penetapan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriyah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2026.
Meskipun terdapat dua hari libur nasional, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan Agustus 2026. Hari Senin, 24 Agustus 2026, yang berada di antara akhir pekan dan libur Maulid Nabi, dipastikan tetap menjadi hari kerja biasa untuk perkantoran, sekolah, dan instansi pemerintah.
Masyarakat yang ingin memperpanjang waktu istirahat dapat memanfaatkan akhir pekan atau mengajukan cuti tahunan mandiri pada 24 Agustus 2026. Secara keseluruhan, terdapat tujuh tanggal merah pada Agustus 2026 jika memperhitungkan lima hari Minggu di bulan tersebut.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan jadwal operasional pasar modal dengan menetapkan Senin, 17 Agustus 2026, sebagai hari libur bursa. Seluruh perdagangan saham, obligasi, Exchange Traded Fund (ETF), dan instrumen investasi lainnya ditiadakan pada hari tersebut.
Aktivitas perdagangan di bursa saham akan diselesaikan terakhir pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebelum memasuki libur akhir pekan dan libur nasional. Perdagangan efek di BEI dijadwalkan kembali beroperasi normal pada Selasa, 18 Agustus 2026.