Pemerintah Luncurkan Sistem Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran

Share

Pemerintah resmi meluncurkan Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui pengintegrasian Sistem Informasi Rumah Sakit/Puskesmas, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sebagaimana dilansir dari HaiBunda, penerbitan akta kelahiran kini dapat dilakukan secara otomatis dan dikirim daring sesaat setelah bayi lahir.

Integrasi sistem ini memungkinkan data kelahiran dari fasilitas kesehatan terhubung secara langsung dengan proses administrasi kependudukan. Mekanisme tersebut secara otomatis memproses dokumen penting lain seperti Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak tanpa memerlukan pendaftaran terpisah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa perubahan ini berfokus pada kemudahan pergerakan data masyarakat.

"Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem. Instansi pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan batas sistem dan kewenangannya masing-masing, tetapi terhubung untuk memberikan satu pengalaman layanan yang utuh kepada masyarakat," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Dokumen akta kelahiran dipandang sebagai instrumen krusial bagi setiap anak untuk mengakses hak dasar, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga bentuk perlindungan negara lainnya. Pengintegrasian antarinstansi dipastikan menghilangkan kerumitan pengisian data berulang oleh warga.

"Masyarakat tidak seharusnya dibebani dengan urusan untuk memahami batas kewenangan antarinstansi, berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya, atau mengisi data yang sama berulang kali," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Inisiatif ini dirancang agar penanganan administrasi oleh negara dapat berjalan secara efisien dan tepat waktu sejak awal kehidupan seorang anak.

"Salah satu momen paling awal ketika kehadiran negara itu dibutuhkan adalah ketika seorang anak lahir. Negara tidak boleh datang terlambat, tapi negara harus hadir sejak hari pertama anak tersebut dilahirkan," ujar Rini Widyantini, Menteri PANRB.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author