Pemerintah Meluncurkan Perpres Pencegahan Anak Tidak Sekolah
Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) pada Rabu (3/6/2026) demi menekan angka anak yang berada di luar sistem pendidikan.
Kebijakan baru ini diterbitkan sebagai langkah strategis mengingat penanganan anak tidak sekolah (ATS) merupakan fokus khusus pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, seperti dilansir dari Detikcom.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan target jangka pendek untuk mengembalikan ratusan ribu anak ke bangku sekolah, serta target jangka panjang menghapus seluruh angka ATS hingga mencapai nol persen pada dekade mendatang.
"Meskipun jumlah ATS menunjukkan penurunan, pada tahun 2025 masih terdapat lebih dari 3 juta anak usia 6-18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan," ujar Pungkas Bahjuri Ali, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas dalam acara peluncuran PP ATS melalui kanal YouTube Bappenas.
Penerbitan PP ATS ini dirancang untuk menyokong program wajib belajar 13 tahun yang sebelumnya telah diawali dengan peluncuran Dokumen Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) pada tahun 2020 silam.
"Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan 5 tahun ke depan dapat dientaskan 645 ribu ATS sehingga ditargetkan 0 ATS pada tahun 2045. Lalu sekalian yang kami hormati, selain mendefinisikan ATS berdasarkan faktor penyebabnya, Perpres ini juga mengatur berbagai intervensi yang perlu dilakukan untuk mengentaskan ATS sesuai dengan kondisi anak," tambah Pungkas Bahjuri Ali, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas.
Implementasi peraturan ini bertumpu pada tiga arah kebijakan utama, yakni pencegahan putus sekolah bagi anak di dalam sistem pendidikan, pengembalian anak ke layanan formal maupun nonformal, serta penguatan tata kelola antarinstansi.
"Sebagai penutup, kami berharap agar melalui semangat kolaborasi dan gotong royong cita-cita ATS dapat terwujud secara nyata untuk menghadirkan generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045," kata Pungkas Bahjuri Ali, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas.
Kementerian PPN/Bappenas menyatakan keberhasilan program ini membutuhkan dukungan lintas sektor, sehingga koordinasi diperluas dengan melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, hingga UNICEF.
"Karena itu, saya berharap Bapak Mendikdasmen, Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri ikut serta di dalam koordinasi, termasuk dalam pendidikan yang formal maupun nonformal, termasuk juga pendidikan pesantren yang selama ini di bawah kendali, di bawah kepimpinan Bapak Menteri Agama. Bapak Menteri Dalam Negeri dapat melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanangan anak tidak sekolah di daerah," kata Rachmat Pambudy, Menteri Bappenas.