Pemerintah Lanjutkan Penyaluran Enam Program Bansos Sepanjang 2026
Pemerintah meneruskan penyaluran enam program bantuan sosial sepanjang 2026 untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin. Penyaluran bertahap ini berpatokan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai basis data penentuan penerima bantuan. Setiap calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid, serta terdaftar dalam sistem data sosial nasional tersebut.
Selain itu, masyarakat harus memenuhi kriteria khusus yang berlaku pada masing-masing program. Enam program yang disalurkan mencakup Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai atau Program Sembako, Program Indonesia Pintar, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Atensi dari Kementerian Sosial dan bantuan beras.
Penerima PKH dan BPNT menyasar masyarakat kelompok desil 1 hingga 4. Sementara itu, bantuan PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam sistem pendidikan nasional.
Bantuan Atensi Kemensos disalurkan khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, dan korban bencana berdasarkan hasil asesmen petugas sosial. Bantuan beras disalurkan kepada keluarga miskin yang terdaftar di data nasional. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memperbarui data kependudukan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat jika terdapat perubahan kondisi keluarga agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran.