Pemerintah Kawal Penyelesaian Hak 422 Mantan Pekerja PT Master Wovenindo

Share

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengunjungi Kawasan Berikat Nusantara Marunda, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/7/2026) guna mengawal pemenuhan hak pesangon 422 mantan pekerja PT Master Wovenindo Label yang tertunda enam tahun.

Langkah nyata dari unsur pemerintah ini diambil guna menuntaskan perselisihan setelah pihak perusahaan tidak kunjung melaksanakan putusan hukum yang mengikat, seperti dilansir dari Detik Finance.

Kunjungan penegasan komitmen negara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan bersama perwakilan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri.

"Selama lebih dari enam tahun para pekerja hidup dalam ketidakpastian. Hari ini negara hadir. Saya datang membawa pesan Presiden Prabowo bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil berjuang sendirian untuk mendapatkan hak yang secara hukum sudah menjadi miliknya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).

Permasalahan ini bermula sewaktu pabrik berhenti beroperasi pada 2020, di mana perjanjian bersama menetapkan pembayaran pesangon senilai dua kali ketentuan undang-undang melalui penjualan aset, namun perusahaan justru mengajukan berbagai gugatan perlawanan.

Upaya hukum dari pihak manajemen akhirnya kandas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pekerja dalam perkara Nomor 4294 K/Pdt/2023 dan menolak permohonan kasasi perusahaan melalui Putusan Nomor 3589 K/Pdt/2023.

"Dua kali Mahkamah Agung memenangkan pekerja. Artinya tidak ada lagi perdebatan mengenai kewajiban perusahaan. Yang harus dilakukan sekarang adalah melaksanakan putusan pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Said Iqbal.

Perkara ketenagakerjaan ini kini mulai memasuki ranah penegakan hukum pidana setelah seluruh tahapan hubungan industrial dan putusan inkrah dari Mahkamah Agung diselesaikan.

Menurut informasi dari Kepala Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Brigjen Pol. Irhamni, pemilik perusahaan konveksi tersebut kini telah menyatakan kesediaan untuk membayarkan seluruh hak para buruh.

"Pada hari Senin seluruh pihak akan dipanggil oleh Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Pengusaha akan diminta memastikan besaran hak yang harus dibayarkan sekaligus menyepakati mekanisme dan jadwal pembayarannya. Ini adalah langkah konkret negara untuk memastikan hak pekerja benar-benar diterima," ujarnya.

Aparat penegak hukum dipastikan akan terus menggulirkan proses pidana sekiranya pihak manajemen kembali mengingkari kesepakatan pemenuhan hak tersebut.

"Negara memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya. Tetapi jika komitmen itu diingkari, maka proses hukum harus ditegakkan. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus diwujudkan dalam pemenuhan hak pekerja," katanya.

Penyelesaian kasus penundaan pesangon ini menjadi bagian dari strategi langsung penanganan pemutusan hubungan kerja oleh pemerintah, di samping intervensi kebijakan struktural seperti penurunan harga gas industri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author