Pemerintah Indonesia Mendeportasi Buronan Interpol Abdul Karim ke Siprus
Pemerintah Indonesia telah mendeportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus pada Jumat, 17 Juli 2026. Langkah tersebut diambil atas permintaan Interpol terkait dugaan kasus tindak pidana murni.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Abdul Karim bukan merupakan seorang aktivis maupun ulama. Berdasarkan penelusuran bersama Duta Besar Palestina, ia beraktivitas menjalankan bisnis biasa selama berada di Indonesia.
"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Bererdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril pada Rabu, 22 Juli 2026.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, sehingga mekanisme deportasi dipilih setelah Interpol menerbitkan Red Notice. Otoritas Siprus telah menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di negara tersebut.
"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril.
Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, sebelum Red Notice resmi diterbitkan pada 16 Juli 2026. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, penjemputan dilakukan menggunakan pesawat khusus yang dikirim oleh Pemerintah Siprus beserta pengawalan kepolisian.
"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelas Yusril.
Menjawab isu penyerahan ke pihak ketiga, Yusril menegaskan telah menerima jaminan langsung dari Duta Besar Siprus Nicholas Panayiotou bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan ke negara lain, termasuk Israel.
"Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," tegas Yusril.
Ia menuturkan bahwa perkara pidana individual ini tidak memengaruhi dukungan diplomasi Indonesia terhadap rakyat Palestina yang telah konsisten sejak 1948.
"Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina," pungkas Yusril.
Yusril juga menegaskan kembali tujuan utama tindakan hukum terhadap Abdul Karim tersebut saat memberikan keterangan tambahan di Jakarta.
“Kasus yang terjadi dengan Abdul Karim Megdad ini adalah kasus individual. Seorang warga negara Palestina terlibat kejahatan di negara lain, Siprus. Siprus minta Interpol ditangkap, diserahkan, ini dalam rangka penegakan hukum,” kata Yusril.
Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional Polri membantah tuduhan di media sosial yang menyebut penanganan kasus ini nonprosedural. Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan Abdul Karim terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia, setelah masuk daftar buronan Interpol Nicosia sejak 10 Juni 2026.
"Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Jadi kalau dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, itu salah besar," kata Untung.
Kementerian Hukum Siprus telah menerbitkan dokumen dugaan keterlibatan Abdul Karim dalam aksi teror di Nicosia pada Mei 2026. Jaringan pelaku di Malaysia sebelumnya juga telah ditangkap oleh otoritas setempat.
"Diketahui yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Jaringannya di Malaysia juga sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Jadi yang kami langgar yang mana?" ujar Untung.
Untung memastikan verifikasi Red Notice Interpol dilakukan secara ketat serta terbebas dari unsur politik, agama, ras, militer, maupun pelanggaran HAM.
"Yang jelas seseorang kalau sudah keluar red notice-nya itu melalui verifikasi yang ketat. Jaringan dan perannya jelas, yang bersangkutan sebagai pelaku," paparnya.
Deportasi dilakukan untuk menanggulangi potensi ancaman keamanan di dalam negeri berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kepolisian Siprus.
"Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri. Tentu sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol, yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Siprus," tutup Untung.