Pemerintah Hapus Rekrutmen Dosen PPPK Mulai Tahun Depan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sepakat meniadakan rekrutmen dosen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada masa mendatang, seperti dilansir dari Detikcom.
Kebijakan penghapusan skema ini diambil pemerintah setelah melalui proses kajian mendalam mengenai efektivitas bentuk kerja dosen, yang disampaikan dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
"Kita menyepakati, ke depan, untuk rekrutmen dosen itu tidak lagi, untuk dosen ya, tidak ada lagi bentuknya PPPK. Karena kasihan dosen itu sendiri akhirnya tidak bisa berkarier," ucap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.
Pemerintah menilai model kepegawaian tersebut memiliki ruang gerak yang sangat terbatas bagi profesi pengajar di perguruan tinggi.
"Untuk dosen PPPK, kami sudah mengkaji dan sudah bertemu juga dengan, apa, KemenPANRB. Kami juga menyampaikan, sama seperti tadi yang sudah disampaikan Ibu pimpinan, bahwa model PPPK ini tidak cocok untuk bentuk kerja sebagai dosen karena sangat terbatas," ucap Brian Yuliarto.
Meski rekrutmen baru ditiadakan, aturan khusus telah diterbitkan sejak dua tahun lalu agar dosen PPPK yang ada saat ini tetap mendapatkan hak setara dengan dosen pegawai negeri sipil.
"Jadi mereka sudah bisa bersekolah lanjut, begitu ya, itu kita sudah, 2 tahun lalu, sudah mengeluarkan. Jadi setiap dosen, kalau dia PPPK, itu memang, apa, peluang atau ruang untuk pengembangan diri disamakan dengan dosen PNS, meskipun secara insentif dan sebagainya itu berbeda," ucap Brian Yuliarto.
Regulasi tersebut juga memastikan para pengajar dengan status ini tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat akademis secara berkala.
"Butuh kenaikan pangkatnya juga bisa disamakan. Jadi bisa naik dari lektor, lektor kepala, sambil kita pikirkan seperti apa gitu ya, ininya, apa, bentuk yang paling optimal untuk ini. Tapi ini sudah kita buat aturan mereka bisa melakukan, apa, studi lanjut, naik pangkat, dan seterusnya," sambung Brian Yuliarto.
Langkah penyesuaian regulasi ini diambil untuk merespons keluhan terkait hambatan jenjang karier akademis yang selama ini dihadapi oleh para tenaga pendidik non-PNS.
"Ini aspirasi, saya harus sampaikan. Ada beberapa hal yang kemudian mereka tidak bisa pengembangan karier karena hanya PPPK, bukan PNS. Karena pengembangan karier hanya disediakan untuk PNS. Nah, ini juga harus diperhatikan," ucap Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati.