Pemerintah Gunakan DTSEN untuk Penentuan Bansos dan Subsidi Energy
Pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat kini mengacu pada desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan sasaran program bantuan sosial hingga skema distribusi subsidi energi. Pengelompokan tersebut membagi populasi ke dalam 10 tingkatan, dengan desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako, sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Penetapan desil ini tidak semata-mata diukur dari tingkat pendapatan harian atau bulanan, melainkan turut memperhitungkan variabel tingkat pendidikan, pekerjaan, kualitas tempat tinggal, kapasitas daya listrik, hingga kepemilikan aset warga.
Selain menyasar penyaluran bansos, skema pendataan terpadu ini juga mulai diintegrasikan ke dalam wacana kebijakan pembatasan akses pembelian BBM bersubsidi bagi kalangan mampu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penataan ulang penerima subsidi energi terus dimatangkan agar alokasi anggaran belanja tepat sasaran. "Desil 9, desil 10 masih kena, masih dapat subsidi. Nah, ini yang kami mulai bahas sistemnya segala macam.
Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," ujar Bahlil, dikutip Minggu (16/8/2026).
Masyarakat dapat memeriksa status pemeringkatan desil masing-masing secara mandiri melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos maupun situs DTSEN BPS dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.