Pemerintah dan DPR Sepakati Target Pendapatan Negara KEM-PPKF 2027

Share

Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam rapat kerja di Jakarta pada Kamis (11/6/2026). Dalam keputusan tersebut, kedua belah pihak sepakat menaikkan batas bawah target pendapatan negara tahun depan menjadi kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Kesepakatan ini mengalami perubahan dari rancangan awal KEM-PPKF yang sebelumnya menetapkan batas bawah pendapatan negara sebesar 11,82 persen. Selain menetapkan target pendapatan, Kementerian Keuangan juga mengantongi persetujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerapan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro menjelaskan rincian perubahan angka tersebut saat membacakan laporan hasil Panitia Kerja (Panja) Penerimaan.

"Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82% dari PDB, batas atasnya 12,40%. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan batas atas 12,40%," kata Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem.

Penerapan kebijakan baru mengenai cukai komoditas MBDK diharapkan mampu menambal kekurangan target penerimaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai," ucap Fauzi Amro.

Langkah optimalisasi pendapatan lainnya akan ditempuh melalui intensifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) serta ekstensifikasi barang kena cukai dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tutur Fauzi Amro.

Sektor perpajakan juga akan diperkuat melalui perluasan basis pajak berbasis teknologi untuk menjaring aktivitas ekonomi digital dan sektor informal, serta pembentukan roadmap pajak karbon.

"Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon," lanjut Fauzi Amro.

Pengesahan seluruh laporan Panja dilakukan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun setelah mendapatkan persetujuan dari perwakilan pemerintah.

"Masing-masing Panja sudah menyampaikan dan saya sudah memberikan resume hasil Panja. Apakah hasil Panja bisa diterima?" tanya Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir mewakili pemerintah menyatakan kesepakatan terhadap seluruh poin yang disampaikan.

"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," jawab Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ketukan palu sidang kemudian menandai resmi berlakunya kesepakatan arah kebijakan fiskal tersebut.

"Hasil rapat Panja telah disetujui antara pemerintah dan Komisi XI," ungkap Misbakhun.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Purbaya menyatakan bahwa APBN 2027 akan difokuskan sebagai katalis pendorong peran swasta, sementara Danantara diarahkan untuk mempercepat investasi produktif pada sektor strategis.

"Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2027 pada kisaran 5,8% sampai dengan 6,5% dengan trajektori menuju 8 persen pada tahun 2029. Pencapaian ini harus ditopang oleh akselerasi investasi yang sangat kuat, yakni pada kisaran 6,5% sampai dengan 7,5%," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Asumsi Dasar Ekonomi Makro, Sasaran, dan Indikator Pertumbuhan 2027
Indikator Makro & Target Pembangunan Target / Nilai Kisaran
Pertumbuhan Ekonomi 5,80% – 6,50%
Defisit Anggaran 1,8% – 2,40%
Inflasi 1,50% – 3,50%
Nilai Tukar Rupiah per USD Rp16.800 – Rp17.500
Suku Bunga SBN 10 Tahun 6,50% – 7,30%
Tingkat Kemiskinan 6,0% – 6,5%
Rasio Gini 0,362% – 0,367%
Tingkat Pengangguran Terbuka 4,30% – 4,87%
Indeks Kemiskinan Ekstrem 0%
Indeks Modal Manusia 0,575%
Indeks Kesejahteraan Petani 0,803%
GNI per Kapita US$ 5.800 – US$ 5.840
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author