Pemerintah dan DPR Finalisasi Perpres Ojol Targetkan Tuntas Agustus 2026

Share

Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Regulasi ini menetapkan pengemudi ojek online secara otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa penetapan status pengemudi ojek online menjadi pelaku UMKM merupakan hasil kesepakatan bersama yang menyerap aspirasi mayoritas asosiasi serta komunitas pengemudi.

"Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Maman menjelaskan bahwa penetapan status ini memberikan kepastian hukum serta keuntungan teknis bagi para pengemudi di lapangan, termasuk fleksibilitas jam kerja dan akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

"Misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," kata Maman.

Melalui skema usaha mikro ini, para pengemudi ojek online berhak mengakses insentif Kredit Usaha Rakyat tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Pemerintah juga memastikan pengemudi bebas dari Pajak Penghasilan karena batas omzet tahunan mereka berada di bawah kriteria pendapatan kena pajak sebesar Rp500 juta.

"Jadi saya mau luruskan lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam saya luruskan, tidak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," kata Maman.

Pemerintah menargetkan penyelesaian seluruh proses administrasi Perpres transportasi digital ini dapat rampung sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Di tempat yang sama, Kementerian Perhubungan menegaskan penyusunan aturan teknis pendukung terus dikebut agar tidak memicu misinterpretasi di masyarakat saat diundangkan.

"Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus. (17 Agustus) Senin, oh berarti sampai Minggu kita selesaikan," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Dudy menambahkan bahwa cakupan Perpres transportasi digital ini difokuskan khusus pada layanan angkutan roda dua, meliputi pengantaran penumpang, barang, dokumen, serta makanan, dan tidak menjangkau moda transportasi roda empat.

"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai pengantara orang, pengantara barang, dokumen, dan juga makanan," kata Dudy.

Tahap pembahasan saat ini menyisakan sinkronisasi dua pasal terakhir oleh kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Hukum.

"Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujar Maman.

Pemerintah memastikan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menjaga keseimbangan ekosistem digital, melindungi hak pengemudi, sekaligus mempertahankan keberlanjutan bisnis para perusahaan aplikator.

"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan ya," kata Maman.

Penyempurnaan Perpres ini juga memuat evaluasi kebijakan pemotongan komplikasi aplikasi sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi pengemudi yang telah diuji coba sejak 1 Juli 2026.

"Ya, hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8% itu berjalan dan evaluasinya," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Implementasi pemotongan tarif tersebut dilaporkan telah berjalan secara terintegrasi di lapangan sesuai instruksi presiden.

"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan," ujar Prasetyo.

Pembahasan awal mengenai perlunya regulasi tingkat peraturan presiden ini sebelumnya digulirkan untuk mempercepat payung hukum bagi pekerja transportasi digital.

"Mungkin Perpres, biar lebih cepat," kata Prasetyo.

Guna mendukung proses penyelesaian akhir regulasi, pemerintah mengalokasikan waktu pembahasan teknis intensif bersama pimpinan DPR sebelum berkas resmi diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

"Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga," kata Prasetyo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author