Pemerintah Dorong Status Pengemudi Ojol Jadi Pengusaha Mikro
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru bagi pengemudi ojek online atau ojol. Langkah ini dirancang untuk menetapkan status para pengemudi ojol sebagai pengusaha kelas mikro.
Rencana penetapan status tersebut masuk dalam pembahasan Peraturan Presiden yang khusus mengatur tentang driver ojol, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Penyusunan aturan baru ini bakal mencakup berbagai hal mendasar. Kebijakan tersebut akan mengatur mulai dari penentuan status pengemudi hingga skema tarif ojol.
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai penetapan ini sangat beralasan. Menurut Maman, pengemudi ojol memiliki kemandirian operasional serta menyediakan modal dan alat kerja secara mandiri.
"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," ujar Maman.
Politikus Partai Golkar tersebut mengklaim bahwa sebagian besar pengemudi ojol memang mengharapkan status sebagai pengusaha mikro. Faktor fleksibilitas waktu menjadi alasan utama di balik aspirasi tersebut.
"Memang mayoritas aspirasi dari teman-teman ojol juga menginginkan masuk di-treatment sebagai UMKM agar mereka bisa lebih mandiri punya fleksibilitas waktu mereka bisa buka lagi usaha-usaha yang lain segala macam tidak hanya ojol saja. Gitu," beber Maman.
Implementasi Perpres ini nantinya melibatkan pembagian tugas antarlembaga nasional. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengurusi sektor perlindungan sosial bagi pengemudi.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memegang wewenang terkait aspek keamanan dan keselamatan armada. Adapun urusan tarif pengiriman barang berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital.