Pemerintah dan Ormas Islam Tetapkan Jadwal Puasa Tasua Asyura 2026

Share

Kementerian Agama bersama organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia menetapkan jadwal pelaksanaan puasa sunah Tasua dan Asyura pada Juni 2026 dengan perbedaan waktu selama satu hari di antara para ormas.

Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan dalam penetapan awal bulan 1 Muharram 1448 Hijriah yang menjadi acuan penanggalan ibadah tersebut.

Pemerintah menetapkan awal Muharram berdasarkan kriteria imkanurrukyat Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), sehingga puasa Tasua jatuh pada Rabu, 24 Juni 2026 dan puasa Asyura pada Kamis, 25 Juni 2026.

Langkah penanggalan yang sejalan dengan pemerintah juga diambil oleh Muhammadiyah melalui Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menempatkan awal Muharram pada Selasa, 16 Juni 2026.

Sementara itu, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan keputusan berbeda melalui Surat Penjelasan Rukyat Muharram 1448 H nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 yang menetapkan 1 Muharram pada 17 Juni 2026.

Keputusan PBNU tersebut membuat warga Nahdliyin baru akan melaksanakan puasa Tasua pada Kamis, 25 Juni 2026 dan puasa Asyura pada Jumat, 26 Juni 2026.

Terkait jumlah hari pelaksanaan, diskusi di media sosial mengenai durasi puasa ini dijawab melalui rujukan hadis dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta pandangan para ulama fikih.

Dilansir dari laman Baznas, dasar pelaksanaan ibadah sunah ini merujuk pada hadis riwayat Ibnu Abbas r.a. mengenai perintah Rasulullah saw.

"Ketika Rasulullah saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa, para sahabat berkata, 'Wahai Rasulullah, ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.' Maka beliau bersabda, 'Jika aku masih hidup sampai tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan (Tasua)'" kata Rasulullah saw. dalam H.R. Muslim.

Berdasarkan riwayat tersebut, puasa Asyura diperbolehkan untuk ditunaikan selama satu hari saja pada 10 Muharram.

Kendati demikian, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari membagi pelaksanaan puasa ini menjadi tiga tingkatan, dengan tingkatan paling utama adalah berpuasa tiga hari berturut-turut pada 9, 10, dan 11 Muharram.

Ulama dari Mazhab Syafi’i dan mayoritas Mazhab Hanbali sangat menganjurkan umat Muslim untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus demi membedakan amalan dengan kaum Yahudi.

Bagi masyarakat yang hendak mengamalkan ibadah ini, dilansir dari laman NU Jabar, para ulama menganjurkan pembacaan lafal niat yang disesuaikan dengan waktu pelaksanaannya.

"Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatit Tasû‘â lillâhi ta‘âlâ." ujar ulama untuk lafal niat puasa Tasua.

Niat tersebut memiliki arti bahwa seseorang berniat puasa sunah Tasu'a esok hari karena Allah Swt.

"Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatil âsyûrâ lillâhi ta‘âlâ." ucap ulama mengenai lafal niat puasa Asyura.

Kalimat tersebut berarti seorang hamba berniat menunaikan puasa sunah Asyura esok hari karena Allah Swt.

"Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatit Tasû‘â awil âsyûrâ lillâhi ta‘âlâ." sebut ulama bagi Muslim yang berniat mendadak di pagi hari.

Lafal kombinasi ini bernilai sebagai niat puasa sunah Tasua atau Asyura hari ini karena Allah Swt.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author