Pemerintah Buka Kembali Ekspor Mineral Terhalang Uji Logam Tanah Jarang
Pemerintah kembali mengizinkan aktivitas ekspor produk mineral yang sempat terhambat akibat pemeriksaan kadar Logam Tanah Jarang (LTJ), Senin (3/8/2026). Langkah ini diambil setelah koordinasi lintas kementerian dan lembaga menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Sebelumnya, ketidakpastian aturan pemeriksaan unsur ikutan LTJ memicu keraguan di kalangan surveyor, Bea Cukai, hingga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan lebih dari 100 kapal pengangkut komoditas tambang seperti alumina, tembaga, katode, dan turunan nikel yang tidak dapat berlayar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penahanan terjadi karena komoditas ekspor olahan nikel maupun tembaga secara alami mengandung kadar LTJ tertentu sebagai unsur ikutan. Saat ini Indonesia belum memiliki fasilitas industri yang secara spesifik mampu mengolah produk sampingan tersebut.
"Itu kan begini, itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Guna mengatasi persoalan ini dalam jangka panjang, Kementerian ESDM sedang menyusun regulasi tata kelola agar iklim investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan mineral kritis.
"Tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik ke situ. Contoh, orang melakukan industri NPI. NPI itu kan prosesnya kan baru 40% sampai 50%.
Pasti di dalamnya itu masih ada komponen-komponen mineral lain yang ikut, ada besinya, macam-macamlah gitu. Ya namanya saja baru 50%," kata Bahlil Lahadalia.
Ia menambahkan bahwa pemetaan aturan sedang dimaksimalkan agar komoditas LTJ yang diekspor tidak memicu kendala hukum di kemudian hari.
"Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," terang Bahlil Lahadalia.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) mencatat PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor per Jumat (31/7/2026) untuk meloloskan dokumen yang sempat tertahan. Produk tambang yang mengandung NORM (Naturally Occurring Radioactive Material) juga diizinkan berlayar selama memenuhi standar pengujian keselamatan.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa penyelesaian hambatan ini sangat penting agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional akibat tertahannya alur distribusi barang.
"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.
Pelepasan kapal ekspor dilakukan secara bertahap setelah adanya penegasan batasan aturan antara produk utama dan produk sampingan.
"Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya," ujar Dudung Abdurachman.