Pemerintah Berlakukan Lima Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
Sejumlah regulasi baru di berbagai sektor resmi diberlakukan oleh pemerintah, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Aturan baru tersebut mencakup bidang teknologi, energi, transportasi, perpajakan, hingga operasional bandara. Pada sektor teknologi, pelanggan kartu SIM perdana prabayar kini diwajibkan melakukan registrasi melalui verifikasi pengenalan wajah.
Pemerintah menilai aturan lama yang hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga memiliki banyak celah keamanan. Langkah ini merupakan bagian dari program SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BiomeTrIK). Program tersebut diklaim untuk menekan praktik penipuan serta penyalahgunaan nomor seluler anonim.
Sistem ini mencocokkan data biometrik pelanggan dengan NIK yang terhubung di sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi nomor 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi telah menyiapkan infrastruktur pendukung pada kanal resmi mereka. Kendati demikian, kebijakan baru ini belum menyentuh tahap verifikasi untuk kepemilikan nomor SIM lama. Di sektor energi, pemerintah memulai implementasi mandatori campuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50% atau B50 secara nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Regulasi ini mengatur tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan. Langkah ini bertujuan menekan emisi karbon, mengurangi impor solar, serta mendukung ambisi swasembada energi Presiden Prabowo Subianto. Selama masa transisi tiga bulan ke depan, sisa stok produk B40 masih diperbolehkan dipasarkan di masyarakat hingga 30 September 2026. Namun, pemerintah menyiapkan sanksi administratif yang akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026 terhadap penjualan B40.
Penetapan Komisi Ojek Online dan Pajak E-Commerce
Pada sektor transportasi, pemerintah menerapkan skema pembagian komisi baru dengan porsi maksimal 8% untuk aplikator dan minimal 92% untuk pengemudi ojek online. Regulasi ini diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi. Aplikator jasa ojek online besar seperti Gojek, Grab, dan Maxim dikabarkan telah menyepakati ketentuan penyesuaian tarif tersebut.
Pemerintah bersama pihak aplikator juga memastikan bahwa formula baru ini tetap menjaga kualitas layanan dan mempertahankan tarif yang terjangkau bagi konsumen. Sementara itu di bidang perpajakan, penyedia platform marketplace atau e-commerce kini diwajibkan memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari para pedagang daring. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 37 tahun 2025, tarif yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan langkah ini diambil demi menciptakan kesetaraan kewajiban pajak antara pelaku usaha luring dan daring. Ditjen Pajak memastikan tidak ada pungutan ganda, karena hasil potongan oleh pengelola aplikasi akan diperhitungkan sebagai kewajiban pajak tahunan dari masing-masing pedagang.
Sentralisasi Layanan Haji Khusus dan Umrah di Terminal 2F
Sektor layanan bandara juga mengalami perubahan operasional melalui keputusan Kementerian Haji dan Umrah. Seluruh aktivitas keberangkatan maupun kepulangan jemaah umrah dan haji khusus di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dialihkan sepenuhnya ke Terminal 2F. Kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025 lalu.
Aturan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas regulasi teknis dari Kementerian Perhubungan. Pemusatan ini bertujuan mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu bagi jemaah. Melalui sistem satu pintu di Terminal 2F, seluruh proses pemeriksaan dokumen, imigrasi, kepabeanan, hingga penanganan bagasi besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi.
Pemerintah meminta seluruh penyelenggara perjalanan, baik PPIU maupun PIHK, untuk menyesuaikan diri dengan aturan operasional baru ini. Pihak penyelenggara diharapkan memperhatikan pengaturan manajemen waktu perjalanan serta proses identifikasi para jemaah di lapangan.