Pemerintah Berikan Remisi Kemerdekaan 2026 Kepada 173.706 Narapidana
Pemerintah Republik Indonesia memberikan Remisi Umum Hari Kemerdekaan ke-81 kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia pada Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi yang bertepatan dengan HUT ke-81 RI ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Di Jawa Barat, sebanyak 20.500 narapidana mendapatkan remisi, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Noel yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara memperoleh pemotongan masa hukuman selama satu bulan bersama 330 narapidana kasus korupsi lainnya.
Kabid Pembinaan Ditjen Pas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno menjelaskan rincian penerima remisi di wilayahnya saat ditemui di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung.
"Satu bulan," ucap Ishadi Maja Prayitno, Kabid Pembinaan Ditjen Pas Jawa Barat.
Pengurangan masa pidana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga binaan selama menjalani proses hukum dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Kebetulan yang dari Sukamiskin ada satu langsung bebas, tetapi masih menjalani hukuman subsider. Jadi, belum bisa bebas," kata Ishadi Maja Prayitno, Kabid Pembinaan Ditjen Pas Jawa Barat.
Sementara itu di Provinsi Aceh, sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan menerima remisi dari total 4.849 orang yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pas Aceh. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Penerima remisi di Aceh terdiri dari 4.806 narapidana dewasa dan 27 anak binaan, dengan 25 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas melalui skema Remisi Umum II.
Dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Aceh membacakan Amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai tujuan pemberian remisi kemerdekaan.
"Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial," ujar Fadhlullah, Wakil Gubernur Aceh.
Di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Bupati Ade Agus Hartanto memimpin penyerahan Surat Keputusan remisi kepada 572 narapidana di Rutan Kelas IIB Rengat. Dari jumlah tersebut, empat warga binaan dinyatakan langsung bebas pada hari peringatan kemerdekaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Dedy Irawan mengonfirmasi hasil pengajuan remisi warga binaan di wilayahnya.
"Dalam rangka HUT ke-81 RI tahun 2026, ada 574 yang kita usulkan, namun yang disetujui 572, dua orang di antaranya ditolak," kata Dedy Irawan, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat.
Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto turut menegaskan makna pemberian potongan masa hukuman tersebut di hadapan para warga binaan Rutan Rengat.
"Pemberian remisi adalah bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana," ujar Ade Agus Hartanto, Bupati Indragiri Hulu.
Di Provinsi Bengkulu, penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu dan dihadiri oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid bersama jajaran Forkopimda Provinsi Bengkulu.