Pemerintah Beri Kesempatan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PNS
Pemerintah akan memberi kesempatan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Kebijakan ini berlaku bagi guru yang memenuhi kualifikasi.
"Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS," ujar Mu'ti di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026) yang dilansir dari Detikcom.
Mu'ti belum merinci jumlah formasi yang tersedia, tapi menegaskan sudah ada pembahasan intensif bersama pimpinan DPR dan sejumlah kementerian terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretariat Negara.
"Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara," tambah Mu'ti.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar semua guru di Indonesia diangkat menjadi PNS untuk menghapus ketimpangan status guru yang ada selama ini.
Menurut Lalu, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN hanya solusi jangka pendek. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto menghapus kasta guru agar tidak ada lagi perbedaan status antara guru PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu kepada wartawan, Senin (11/5) yang dilansir dari Detikcom.